Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:28 WIB
Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana
Ilustrasi--Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana. [ANTARA]

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI tengah berusaha menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dapat mengisi lima jabatan sipil oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan, salah satunya Mahkaah Agung dan Jaksa Agung.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) menilai tidak masuk akal apabila prajurit TNI aktif bisa menjabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, sebagaimana usulan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Melalui keterangan di laman resmi NU, Savic menyayangkan pembahasan RUU TNI. Menurutnya pembahasan terkesan buru-buru hingga dilakukan secara tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

"Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," kata Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.

Founder Islamidotco, Savic Ali
Founder Islamidotco, Savic Ali

Sementara itu, Savic masih bisa menerima penempatan prajurit aktif di jabatan sipil lain, semisal di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)m

"Mungkin ada beberapa hal punya justifikasi terutama kaya SAR, penanggulangan bencana. Tapi untuk Jaksa Agung dan Mahkamah Agung saya kira itu sulit diterima," kata Savic.

Menurut Savic, penempatam TNI ke MA dan Kejaksaan Agung berpotensi memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.

"Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98," ujarnya.

Penjelasan DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, jika Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah hanya fokus membahas 3 pasal saja dalam Revisi Undang-Undang TNI. Menurutnya, tak ada pasal lain yang dibahas seperti yang beredar di media sosial.

"Nah, untuk itu hari ini kami akan menjelaskan kepada publik melalui rekan-rekan media beberapa pasal yang sebenarnya yang pada saat ini sedang dibahas di Komisi 1 DPR RI. Yang pertama ada tiga pasal. Tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia," kata Dasco dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Pertama, kata Dasco, yang dibahas yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI. Menurutnya, Pasal 3 ini mengatur persoalan internal TNI.

"Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat satu misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan. Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," katanya.

Kemudian, yang kedua kata dia, yakni Pasal 53 tentang usia pensiun TNI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]

"Mengacu pada Undang-Undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. Dan ini perinciannya kita akan bagikan kepada teman-teman media sebentar lagi," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?

Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 14:17 WIB

Budi Gunawan Tepis RUU TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI: Tujuan Revisi Murni Kebutuhan Zaman

Budi Gunawan Tepis RUU TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI: Tujuan Revisi Murni Kebutuhan Zaman

News | Senin, 17 Maret 2025 | 20:17 WIB

Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja

Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja

News | Senin, 17 Maret 2025 | 15:07 WIB

Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?

Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:04 WIB

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:01 WIB

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:55 WIB

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:49 WIB

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:44 WIB

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:42 WIB