Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol, Jangan Sampai Terlewat

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Rabu, 19 Maret 2025 | 11:54 WIB
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol, Jangan Sampai Terlewat
Ilustrasi jadwal penerapan ganjil genap di tol saat mudik lebaran 2025 (Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/car-passing-through-road-beside-building-302718/)

Suara.com - Untuk Anda yang akan menggunakan jalur darat dalam rangka mudik lebaran tahun 2025 mendatang, jangan sampai terlewat kabar dan update terbaru terkait dengan rekayasa lalu lintas yang dilakukan. Sekilas tentang jadwal penerapan ganjil-genap di tol saat mudik lebaran 2025 bisa Anda cermati di sini.

Peraturan detailnya sendiri disampaikan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H yang telah disepakati sebelumnya.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Tol selama Arus Mudik dan Balik

Untuk jadwal penerapan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di jalan tol selama arus mudik dan arus balik lebaran sendiri telah ditetapkan. Detailnya adalah sebagai berikut.

1. Arus Mudik

Diberlakukan mulai hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pemberlakuan mulai dari KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek, hingga KM 414 ruas tol Semarang-Batang.

Ganjil genap juga akan diberlakukan dari KM 31 ruas tol Tangerang-Merak hingga ke KM 98 ruas tol Tangerang-Merak.

2. Arus Balik

Untuk arus balik sendiri akan diberlakukan mulai hari Kamis, 3 April 2025 mendatang pukul 00.00 waktu setempat. Pemberlakuan hingga hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat, dengan area KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

Kemudian pemberlakuan juga terjadi pada KM 98 ruas tol Tangerang-Merak hingga ke KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.

3. Ketentuan Ganjil-Genap Mudik dan Balik Lebaran

Sementara itu selain jadwal penerapan ganjil-genap yang diberlakukan mulai tanggal 27 Maret 2025 mendatang, ada pula beberapa ketentuan yang harus ditaati selama melakukan perjalanan arus mudik.

Ketentuan ini adalah setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bernomor ganjil dilarang untuk melintas di tanggal genap. Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.

Dengan ketentuan ini diharapkan arus mudik dan arus balik yang terjadi dapat menjadi lebih lengang karena pengurangan kendaraan dalam jumlah yang signifikan selama periode kepadatan ini berlangsung.

Aturan Lain yang Juga akan Diberlakukan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Lebaran 2025: Daftar Lengkap Ruas Jalan yang Kena Pembatasan Angkutan Barang

Mudik Lebaran 2025: Daftar Lengkap Ruas Jalan yang Kena Pembatasan Angkutan Barang

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 11:38 WIB

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali 9 Ciri Calo Tiket Bus Mudik Lebaran Ini

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali 9 Ciri Calo Tiket Bus Mudik Lebaran Ini

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 10:45 WIB

Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan

Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 10:24 WIB

Terkini

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:48 WIB

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:29 WIB

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:28 WIB

TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi

TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:22 WIB

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB

Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga

Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:12 WIB

RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF

RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:10 WIB

Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart

Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:53 WIB

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:49 WIB

Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa

Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:37 WIB