Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:24 WIB
Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini. Gugatan praperadilan yang diajukan Firli kembali dicabut oleh pengacara lantaran alasan bakal melakukan penyempurnaan dalam berkas perkara ini.

“Dalam persidangan tadi kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan,” kata Ian, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Pencabutan permohonan praperadilan ini, bukan kali pertama. Namun Firli sebelumnya juga sempat mencabut permohonan praperadilannya yang kedua.

Kini permohonannya kembali dicabut, alasannya tetap soal penyempurnaan, perbaikan dan soal isi materi permohonan.

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]

“Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu saja, saya kira tidak ada yang lain ya,” katanya.

Ian mengeklaim pihaknya bakal mempertimbangkan soal apakah permohonan ini bakal dilayangkan kembali atau tidak.

“Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu. Tentatif semuanya ya, waktunya tentatif, bisa lebih cepat bisa lebih lama,” pungkasnya.

Sementara itu, dicabutnya permohonan perkara praperadilan ini, maka Hakim tunggal, Parulian Manik menyebut perkara yang terigister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel agar dicoret.

“Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut,” kata Parulian, dalam ruang sidang, Rabu.

baca juga

“Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan,” sambungnya.

3 Kali Ajukan Praperadilan

Diketahui, Firli Bahuri tercatat sudah tiga kali melayangkan permohonan praperadilan. Perlawanan pertama Firli terhadap Polda Metro Jaya pada 24 November 2023.

Firli saat itu melayangkan praperadilan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Namun PN Jaksel menolak permohonannya.

Praperadilan kedua, yang dilakukan Firli terjadi pada 22 Januari 2025. Namun saat itu Firli mencabutnya tak berselang lama dari permohonannya.

Terbaru, Firli mengajukan praperadilan kembali. Praperadilan tersebut diajukan oleh Firli terhadap Kapolda Metro Jaya, pada Jumat (14/3/2025).

Drama Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Meski telah berstatus tersangka terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hingga kini Firli Bahuri masih bebas berkeliaran setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 silam. 

Meski telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, Firli belum juga diseret ke persidangan. Alasannya, karena berkas perkaranya belum lengkap alias P21.

Di sisi lain, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri selalu mengeklaim jika penyidik bakal kredibel dalam penanganan kasus ini, namun belum ada titik cerah soal kelengkapan berkas.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan sebelumnya juga mengatakan, jaksa telah  memulangkan berkas perkara Firli ke Polda Metro Jaya karena dianggap masih belum lengkap., 

Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum mengirimkan kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, meski telah diberikan rekomendasi oleh pihak Kejaksaan.

Firli, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar juga sempat meminta kasus ini segera dihentikan. Ian menganggap Polda Metro Jaya tidak bisa menemukan bukti yang kuat atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli.

Ian juga mengaku, jika pihaknya telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 dalam perkara ini.

Jika melihat kurun waktu yang dilakukan oleh pihak penyidik, terkesan terlalu memaksakan kehendak dalam menjerat Firli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?

Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 13:05 WIB

Tolak RUU TNI, ICW Bongkar Sederet Kasus Korupsi Tentara: Maling Duit Negara Rp24,7 Triliun!

Tolak RUU TNI, ICW Bongkar Sederet Kasus Korupsi Tentara: Maling Duit Negara Rp24,7 Triliun!

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 09:44 WIB

Mirip UU Ciptaker, Alissa Wahid Curiga RUU TNI Digeber Jelang Lebaran: Kalau Diam-diam, Itikad Apa?

Mirip UU Ciptaker, Alissa Wahid Curiga RUU TNI Digeber Jelang Lebaran: Kalau Diam-diam, Itikad Apa?

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 08:59 WIB

Kasus Bank BJB, Begini Nasib Ridwan Kamil usai Rumah 'Diacak-acak' KPK

Kasus Bank BJB, Begini Nasib Ridwan Kamil usai Rumah 'Diacak-acak' KPK

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 05:58 WIB

Ngaku Tak Tahu soal Mark Up Iklan di BJB, RK usai Rumah Digeledah KPK: Tak Ada Uang Kami Disita

Ngaku Tak Tahu soal Mark Up Iklan di BJB, RK usai Rumah Digeledah KPK: Tak Ada Uang Kami Disita

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 18:21 WIB

Terkini

Disorot Kamera, Gibran Terlibat Obrolan Serius dengan Pimpinan Parlemen Jelang Kedatangan Modi

Disorot Kamera, Gibran Terlibat Obrolan Serius dengan Pimpinan Parlemen Jelang Kedatangan Modi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:42 WIB

Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi

Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:32 WIB

Prabowo-Gibran Bersiap Sambut Narendra Modi di Gedung Parlemen

Prabowo-Gibran Bersiap Sambut Narendra Modi di Gedung Parlemen

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:22 WIB

Guru Besar UGM: Refocusing MBG Tak Cukup Pangkas Penerima, Desain Program Harus Dirombak

Guru Besar UGM: Refocusing MBG Tak Cukup Pangkas Penerima, Desain Program Harus Dirombak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:21 WIB

Hubungkan Sabang dan Andaman, Prabowo-Modi Siapkan Koridor Ekonomi Baru RI-India

Hubungkan Sabang dan Andaman, Prabowo-Modi Siapkan Koridor Ekonomi Baru RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:09 WIB

Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar

Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:03 WIB

Siapa Eyang Djoego? Ini Sosok Asli di Balik Makam Keramat Gunung Kawi

Siapa Eyang Djoego? Ini Sosok Asli di Balik Makam Keramat Gunung Kawi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:00 WIB

Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres

Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:56 WIB

Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka

Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan

Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:45 WIB

×