Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dana haji sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur pelaksanaan UU tersebut.
Sejak saat itu, seluruh dana haji yang pada Februari 2018 tercatat sebesar Rp103 triliun telah dialihkan ke BPKH.
Dengan demikian, Kemenag tidak lagi memiliki tugas dan fungsi (tupoksi) untuk mengelola atau mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun, apalagi untuk keperluan di luar penyelenggaraan ibadah haji seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hoaks Serupa di Masa Lalu
Isu penyalahgunaan dana haji oleh pemerintah bukanlah hal baru. Pada tahun 2022, hoaks serupa juga pernah beredar.
Saat itu, sebuah tangkapan layar berita menyebutkan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji untuk pembangunan IKN.
Klaim tersebut langsung dibantah oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Akhmad Fauzin, pada 8 Mei 2022.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Fauzin saat itu.
Fauzin menegaskan bahwa Menteri Agama tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji untuk keperluan di luar ibadah haji.
Baca Juga: Beda Harta Kekayaan Raffi Ahmad dan Gibran Rakabuming, Seumuran dan Punya Jabatan Mentereng
Ia juga menjelaskan bahwa sejak 2018, pengelolaan dana haji sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPKH sesuai amanat UU Nomor 34 Tahun 2014.
"Masyarakat sudah semakin cerdas dan bisa mengetahui bahwa info semacam ini tidak benar dan fitnah," tambahnya.
Kemenag bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan hoaks tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta, kedua tangkapan layar berita yang beredar di media sosial dengan logo CNN Indonesia adalah hoaks.
Judul-judul tersebut tidak pernah dipublikasikan oleh CNN Indonesia pada tanggal dan waktu yang disebutkan.
Foto yang digunakan juga diambil dari berita lain yang tidak relevan dengan dana haji.