Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar

Muhammad Yunus

Rabu, 19 Maret 2025 | 18:34 WIB
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati [Suara.com/ANTARA/HO-LPSK]

Kemudian, Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500, im Hilmi (pemodal sewa mobil) Rp84.633.500, Ajat Sudrajat (penyewa mobil) Rp84.633.500, dan Rohman (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500.

Sementara itu, restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R, yaitu Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp146.354.200, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp73.177.100, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp73.177.100.

Apa Itu Restitusi?

Restitusi dalam hukum adalah pengembalian atau pemulihan hak kepada pihak yang dirugikan akibat tindakan melawan hukum.

Restitusi umumnya berupa penggantian kerugian dalam bentuk uang, barang, atau tindakan tertentu untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi pelanggaran.

Dalam hukum pidana, restitusi sering kali diberikan kepada korban kejahatan, misalnya dalam kasus penipuan atau pencurian, di mana pelaku diwajibkan mengembalikan kerugian korban.

Sementara dalam hukum perdata, restitusi bisa berupa pengembalian barang atau pembayaran kompensasi akibat pelanggaran kontrak atau perbuatan melawan hukum.

Di Indonesia, restitusi juga diatur dalam beberapa undang-undang, seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Di mana korban kejahatan tertentu berhak mendapatkan restitusi dari pelaku.

baca juga

Cara Mengajukan Restitusi

Mengajukan restitusi tergantung pada jenis kasus dan hukum yang mengaturnya. Berikut langkah umum untuk mengajukan restitusi di Indonesia:

1. Menentukan Dasar Hukum Restitusi

Pastikan kasus Anda memenuhi syarat untuk mengajukan restitusi. Beberapa dasar hukum restitusi di Indonesia antara lain:

- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (jo. UU No. 31 Tahun 2014) – untuk korban kejahatan seperti perdagangan manusia, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya.
- KUH Perdata – jika restitusi terkait wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam kasus perdata.
- KUH Pidana – dalam kasus pencurian, penipuan, atau tindak pidana lain yang merugikan korban secara materiil.

2. Mengumpulkan Bukti Kerugian

Siapkan dokumen yang menunjukkan kerugian akibat tindakan pihak lain, seperti:
- Bukti transaksi atau pembayaran (faktur, kuitansi, atau bukti transfer).
- Surat laporan polisi (jika terkait kasus pidana).
- Putusan pengadilan yang menyatakan adanya hak restitusi.
- Dokumen lain yang mendukung klaim kerugian.

3. Mengajukan Permohonan

- Kasus Pidana: Permohonan restitusi diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau langsung dalam proses peradilan pidana. LPSK akan membantu menghitung dan mengajukan restitusi kepada jaksa atau hakim.
- Kasus Perdata: Restitusi diajukan melalui gugatan di pengadilan perdata terhadap pihak yang merugikan. Jika kasusnya sudah masuk ke pengadilan, restitusi bisa dimasukkan sebagai tuntutan ganti rugi.

4. Proses Pengadilan atau Penyelesaian

- Dalam kasus pidana, hakim dapat memerintahkan restitusi sebagai bagian dari putusan pidana.
- Dalam kasus perdata, hakim dapat menetapkan jumlah restitusi setelah mempertimbangkan bukti dan argumen kedua belah pihak.

5. Eksekusi Restitusi

Jika restitusi telah ditetapkan dalam putusan pengadilan, tetapi pelaku tidak membayar, korban bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri untuk menagih pembayaran tersebut.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengajukan restitusi, sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara atau meminta bantuan dari LPSK untuk memastikan hak Anda terpenuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi

Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 17:05 WIB

Hilal Itu Apa Sih? Pengertian Metode Penentuan Awal Ramadan dan Hari Lebaran

Hilal Itu Apa Sih? Pengertian Metode Penentuan Awal Ramadan dan Hari Lebaran

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 16:56 WIB

Terungkap, Alasan Prabowo Pilih Bangun Sekolah Rakyat Baru daripada Revitalisasi Pesantren

Terungkap, Alasan Prabowo Pilih Bangun Sekolah Rakyat Baru daripada Revitalisasi Pesantren

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 15:55 WIB

Terkini

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

×