Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Hasilnya Lumayan, Tidak Jelek-jelek Amat

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:57 WIB
Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Hasilnya Lumayan, Tidak Jelek-jelek Amat
Tangkap Layar [Youtube Mahfud MD Official]

Meski demikian, Revisi Undang-Undang TNI masih menuai polemik dari sejumlah pegiat, akademisi, dan Masyarakat sipil.

Untuk diketahui, sejumlah pasal berubah dalam RUU TNI. Contohnya seperti membahas kedudukan TNI di bawah Kemenhan dan Presiden RI.

Dalam pasal 3 RUU TNI menyebutkan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer akan berada di bawah presiden.

Sementara itu, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Kemenhan.

Kemudian perubahan soal operasi militer TNI nonperang seperti dalam Pasal 7 RUU TNI. Dalam RUU terbaru, TNI tidak memiliki kewenangan untuk membantu aparat terkait menangani penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya perubahan mengenai aturan batas usia pensiun prajurit. Angka tersebut disesuaikan pangkat dan jabatan.

RUU TNI itu juga menyinggung soal Kementerian atau Lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.

Total Kementerian atau Lembaga yang bisa ditempati itu berjumlah 15. Diantaranya yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional hingga Search and Rescue (SAR) Nasional.

Kontributor : Kanita

Baca Juga: Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Sambangi Istana, Ngobrol RUU TNI Bareng Prabowo

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI