Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana

Rabu, 10 Desember 2025 | 14:03 WIB
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan tinjauan langsung ke lokasi kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian mengindikasikan potensi sanksi berat bagi pihak bertanggung jawab kebakaran Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat.
  • Insiden pada Selasa (9/12/2025) ini menelan 22 korban jiwa akibat dugaan kuat adanya unsur kelalaian.
  • Pihak berwenang akan menyelidiki pelanggaran KUHP Pasal 359 dan prosedur standar operasional keselamatan gedung tersebut.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan adanya potensi sanksi berat bagi pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ia menyoroti aspek kelalaian yang disinyalir menjadi penyebab hilangnya 22 nyawa dalam insiden maut pada Selasa (9/12/2025).

Mantan Kapolri itu menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur jelas konsekuensi hukum bagi kelalaian yang mematikan.

"Soal sanksi, yang pertama tentu kita serahkan dulu kepada aparat penegak hukum. Karena ada pasalnya, aturan undang-undangnya. Kalau kelalaiannya dapat mengakibatkan orang meninggal dunia, 359 KUHP, itu dapat dikenakan pidana," ujar Tito di lokasi kebakaran, Rabu (10/12/2025).

Ia menekankan bahwa jerat pidana tidak hanya berlaku bagi pembakaran yang disengaja, melainkan juga ketidaksengajaan yang memicu api.

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987 ini memastikan tidak ada celah hukum bagi pemilik maupun pengelola gedung, jika terbukti abai terhadap keselamatan.

"Yang kedua adalah yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Kesengajaan ada sendiri pasalnya, kemudian karena kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran, itu juga dapat dikenakan pidana," tegas Tito.

Selain aspek pidana umum, Tito juga menaruh perhatian serius pada pelanggaran teknis prosedur keamanan gedung yang mungkin terjadi.

Pihak Kementerian Dalam Negeri berkomitmen penuh untuk menyokong penyidikan kepolisian guna membuktikan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin

"Kami akan membantu kepolisian untuk, kalau misalnya lalai, ada nggak teknis-teknis yang dilalui?" kata Tito.

Kementeriannya siap menerjunkan tim khusus untuk membedah kelayakan dan perizinan gedung yang ludes terbakar itu.

Tito memastikan dukungan ahli akan diberikan untuk memperkuat pembuktian di ranah hukum.

"Aturan yang dilanggar, aturan prosedur untuk kelayakan gedung, misalnya. Kami siap memberikan saksi ahli untuk itu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI