Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan

Eviera Paramita Sandi

Rabu, 19 Maret 2025 | 20:31 WIB
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Youtube The Sungkars

“Kenapa tidak hukuman mati? Selama sistem hukum kita, penegak hukum kita dan pengadilan kita belum sempurna, maka ada ruang terjadi kekeliruan,” sebutnya.

“Ketika terjadi kekeliruan maka kekeliruan atas putusan itu harus bisa dikoreksi. Bayangkan, kalau ternyata rekayasa terjadi, bukti-bukti yang diberikan adalah bukti-bukti dengan kepalsuan, saksinya palsu, tapi sistem kita ini masih belum sempurna, lalu kita berikan hukuman yang enggak bisa diandu,” urainya.

Sehingga, sampai kapan pun jika sistem hukum di Indonesia belum sempurna, maka hukuman mati tidak bisa dilakukan.

Sebaliknya, jika sistem pengadilan di Indonesia sudah sempurna maka hukuman mati bagi koruptor bisa menjadi pilihan.

“Kalau negeri ini penegakan hukumnya sudah sempurna, sistem pengadilan sudah sempurna, Nah hukuman mati itu bisa menjadi opsi,” tandasnya.

Undang-Undang tentang Korupsi dan hukumannya yang masih berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, diatur jenis kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau juga korporasi.

bagi siapapun yang melakukan Tindakan ini akan dipenjara dengan 3 pilihan, Penjara seumur hidup, Pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu hukuman dendanya paling sedikit Rp 200 juta rupiah atau paling banyak Rp 1 Miliar rupiah.

Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999, mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimilikinya.

baca juga

Jika korupsi ini terjadi, seseorang bisa mendapatkan pidana penjara seumur hidup. Pilihan yang lebih ringan, ia dipenjara minimal satu tahun atau paling lama 20 tahun.

Untuk hukuman pembayaran denda, minimal Rp 50 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 Miliar rupiah.

Kemudian dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2001, mengatur tentang hukuman yang akan diberikan kepada seseorang yang memberikan janji kepada PNS atau penyelenggara negara lainnya.

Janji ini dimaksudkan sebagai suap agar PNS itu melaksanakan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan pemberi suap.

Jika kasus ini terjadi, maka yang memberikan janji akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sementara hukuman dendanya minimal Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 250 juta rupiah.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Dituding Jadi Penyebab Anjloknya IHSG, Warganet Singgung Pilihan Ekonom

Anies Dituding Jadi Penyebab Anjloknya IHSG, Warganet Singgung Pilihan Ekonom

Tekno | Rabu, 19 Maret 2025 | 11:29 WIB

Anies Lancar Ngobrol Bahasa Inggris dengan Bule, Publik Sentil Mantan Presiden

Anies Lancar Ngobrol Bahasa Inggris dengan Bule, Publik Sentil Mantan Presiden

Tekno | Rabu, 19 Maret 2025 | 09:58 WIB

Kembalikan Jumlah Penerima Seperti Era Anies, Pramono Janji Cairkan KJP Sebelum Lebaran

Kembalikan Jumlah Penerima Seperti Era Anies, Pramono Janji Cairkan KJP Sebelum Lebaran

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:22 WIB

Terkini

KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Pemkab Kuansing untuk Kemenhut

KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Pemkab Kuansing untuk Kemenhut

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:04 WIB

Percepat Pemulihan Gempa NTT: Alat Berat, Helikopter hingga Logistik Cadangan Lewotobi Dikerahkan

Percepat Pemulihan Gempa NTT: Alat Berat, Helikopter hingga Logistik Cadangan Lewotobi Dikerahkan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi

Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing

Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja

Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:42 WIB

5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak

5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai

Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:22 WIB

×