Bakal Disahkan Jadi UU, DPR: Wajar Khawatir, Tapi Celah Praktik Dwifungsi ABRI Tertutup di RUU TNI

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 20 Maret 2025 | 10:05 WIB
Bakal Disahkan Jadi UU, DPR: Wajar Khawatir, Tapi Celah Praktik Dwifungsi ABRI Tertutup di RUU TNI
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menilai wajar jika masyarakat khawatir dwifungsi TNI hidup kembali menyusul Revisi Undang-Undang TNI akan disahkan menjadi UU.

Namun, Hasanuddin menegaskan celah dwifungsi hadir kembali sudah tertutup di RUU TNI.

"Kekhawatiran publik atas kembalinya dwifungsi ABRI era Orba yang digaungkan dalam kritik/protes tersebut juga hal yang lumrah. Akan tetapi, kekhawatiran tersebut harus dilihat secara lebih cermat karena hasil revisi UU TNI sejatinya mencerminkan 2 poin kunci berikut ini," kata TB kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

"Celah praktik dwifungsi ABRI tetap tertutup rapat," sambungnya.

Tertutupnya celah dwifungsi hadir kembali, kata TB, ditandai dengan tidak ada perubahan sama sekali mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d.

"Pun demikian, DPR dan pemerintah sepakat untuk mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota parpol, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu. Kemudian, Pasal 47 ayat 1 pun tetap tidak berubah, prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri/pensiun," katanya.

Kemudian, kata dia, RUU TNI bukan ekspansi militer di jabatan sipil namun limitasi. Menurutnya, penambahan 5 instansi negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam pasal 42 ayat 2 sejatinya adalah bentuk limitasi atau pembatasan terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

"Lima institusi tambahan (pengelola perbatasan, penanggulangan Bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung) mewakili institusi yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan lain untuk merekrut prajurit aktif. Terlebih lagi, lima institusi tersebut memang memiliki bagian yang berkelindan dengan sektor pertahanan atau kemampuan teknis kemiliteran," katanya.

"Setelah revisi UU TNI disahkan oleh DPR, maka prajurit TNI aktif di lembaga/institusi negara (termasuk BUMN , Bulog , Kemenhub dan lain lain ) diluar 15 instansi tersebut wajib mengundurkan diri/pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil," sambungnya.

baca juga

Untuk itu, kata dia, tidak ada penambahan jumlah Kementerian/Lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI dan tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang selama ini melarang praktik dwifungsi TNI.

"Revisi UU TNI justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara," pungkasnya.

Akan Disahkan

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama Pemerintah akhirnya menyetujui untuk membawa Revisi Undang-Undang TNI ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Suasana pertemuan antara Komisi I DPR dan TNI dalam pembahasan Revisi UU TNI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. [Suara.com/Bagaskara]
Suasana pertemuan antara Komisi I DPR dan TNI dalam pembahasan Revisi UU TNI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. [Suara.com/Bagaskara]

Hal itu diputuskan lewat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dalam pengambilan keputusan tingkat I ini di hadir perwakilan pemerintah di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TNI Bakal Disahkan Hari Ini, Sejumlah Anggota DPR Mulai Merapat ke Ruang Rapat Paripurna

RUU TNI Bakal Disahkan Hari Ini, Sejumlah Anggota DPR Mulai Merapat ke Ruang Rapat Paripurna

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 09:32 WIB

BEM SI Demo Tolak RUU TNI di DPR: Rapatkan Barisan! Pukul Mundur Militer ke Barak

BEM SI Demo Tolak RUU TNI di DPR: Rapatkan Barisan! Pukul Mundur Militer ke Barak

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 09:01 WIB

Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI

Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 08:34 WIB

RUU TNI Disahkan, Orde Baru Jilid 2? Kekerasan Sipil Mengintai

RUU TNI Disahkan, Orde Baru Jilid 2? Kekerasan Sipil Mengintai

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 00:59 WIB

RUU TNI Kontroversial Mau Disahkan, Alissa Wahid: Praktik yang Buruk Dalam Kehidupan Berdemokrasi

RUU TNI Kontroversial Mau Disahkan, Alissa Wahid: Praktik yang Buruk Dalam Kehidupan Berdemokrasi

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 06:29 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB