RUU TNI Bakal Disahkan Hari Ini, Sejumlah Anggota DPR Mulai Merapat ke Ruang Rapat Paripurna

Kamis, 20 Maret 2025 | 09:32 WIB
RUU TNI Bakal Disahkan Hari Ini, Sejumlah Anggota DPR Mulai Merapat ke Ruang Rapat Paripurna
Sejumlah anggota DPR sudah merapat ke ruang paripurna menjelang pengesahan Revisi Undang-Undang TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) pagi. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - DPR RI dijadwalkan bakal mengesahkan Revisi Undang-Undang TNI lewat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) pagi. Sejumlah anggota DPR RI sudah mulai merapat ke ruang Rapat Paripurna tepat di Gedung Nusantara.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, sejumlah anggota DPR RI sudah mulai berdatangan ke ruang Rapat Paripurna. Tampak mereka datang ada yang mengenakan jas ada pula yang menggunakan pakaian batik.

Terlihat anggota dewan yang sudah datang di antaranya Ketua Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, Anggota DPR RI fraksi NasDem Nabil Husen, hingga anggota DPR RI fraksi Demokrat Hinca Panjaitan. Adapula anggota DPR RI fraksi Golkar Ravindra Airlangga.

Sebelum rapat dimulai yang dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB ini, mereka menyempatkan diri saling berbincang.

Selain pengesahan RUU TNI menjadi UU, ada sejumlah agenda lainnya dalam Rapat Paripurna ke-15 masa sidang 2024-2025. Di antaranya;

  1. Pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI
  2. Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
  3. Laporan Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan.

Sementara itu, pengesahan RUU TNI ini menemui jalan terjal lantaran terdapat penolakan keras dari beberapa elemen masyarakat.

Bahkan hari ini mahasiswa hingga sejumlah aliansi masyarakat sipil akan menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU TNI disahkan.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Dok: DPR)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Dok: DPR)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan kemungkinan Revisi Undang-Undang TNI akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang akan digelar Kamis (20/3/2025).

"Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok," kata Dave di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).

Baca Juga: RUU TNI, Akademisi Soroti Bahaya Operasi Nonperang Tanpa Persetujuan DPR

Kendati begitu, Dave masih menunggu undangan rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) untuk kentuan jadwal Paripurna.

"Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa, karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan," katanya.

"Akan tapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II," sambungnya.

Lebih lanjut, saat disinggung masih banyak protes di tengah publik terkait pengesahan RUU TNI, Dave menegaskan bahwa segala tudingan dalam RUU TNI sudah terbantahkan.

"Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," katanya.

"Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI itu memang diperluas, akan tetapi kenapa, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya. Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan jug memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan," sambungnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI