Sebut DPR Kian Acuhkan Suara Tuhan, YLBHI: Partai Bak Kerbau Dicucuk Hidung, Manut Penguasa!

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:55 WIB
Sebut DPR Kian Acuhkan Suara Tuhan, YLBHI: Partai Bak Kerbau Dicucuk Hidung, Manut Penguasa!
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kritikan makin deras mengalir kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) imbas revisi UU TNI yang kini disahkan menjadi Undang Undang (UU) pada hari ini. 

Terkait itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut kalau pola proses revisi UU TNI itu mirip dengan revisi UU lain yang dilakukan dengam cepat, meskipun dapat protes dari publik. 

"Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak menoleransi perbedaan dan kritik. Partai-partai melalui fraksinya selayak kerbau dicucuk hidung, ikut dengan selera penguasa," kata Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (20/3/2025).

Isnur menyebut DPR dan pemeirntahan kini makin abai dengan suara dan kegelisahan rakyat. Istilah bahasa latin yang terkenal adalah vox populi, vox dei, yakni suara rakyat adalah suara Tuhan.

Kritik publik juga tidak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam membuat undang-undang. Lebih jauh lagi, YLBHI berpandangan kalau prinsip negara hukum demokratis yang dijamin dalam UUD NRI tahun 1945 tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun dan berargumentasi. 

Ketua YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Faqih]
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Faqih]

Bahkan respons Mahkamah Konstitusi yang berulang kali menegur DPR atas praktik penyusunan Undang-undang yang inkonstitusional juga seolah diabaikan. Hal itu pula yang terjadi pada proses revisi UU TNI.

"YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan para elite militer dan politisi-politisi sipil yang tidak bisa dan tidak mau menaati aturan main yang demokratis," tegas Isnur.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3) pagi. Revisi UU itu telah ditolak publik sejak awal karena dikhawatirkan akan mengembikan dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (Orba). 

Kekhawatiran itu bermuara karena kini prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus berhenti sebagai anggota atau pensiun dini.

baca juga

Sebelumnya, pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Rapat pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Rapat pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara. 

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

DPR tetap ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi UU meski menolak banyak protes dari publik. Gelombang protes terhadap penolakan RUU TNI itu juga menjalar ke sejumlah lokasi di Tanah Air, termasuk aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa di Gedung DPR RI, hari ini.

Reaksi DPR-Pemerintah soal Protes Publik

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi secara santai terhadap adanya penolakan tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada

RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:01 WIB

Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih

Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:38 WIB

TNI Balik Era Orba Bisa Main 2 Kaki di Jabatan Sipil, Imparsial Sebut Zaman Berbahaya Terulang Lagi

TNI Balik Era Orba Bisa Main 2 Kaki di Jabatan Sipil, Imparsial Sebut Zaman Berbahaya Terulang Lagi

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:10 WIB

Menhan Sjafrie Akui Pemerintah-DPR Bahas RUU TNI Secara Maraton: Penuh Keakraban dan Persaudaraan

Menhan Sjafrie Akui Pemerintah-DPR Bahas RUU TNI Secara Maraton: Penuh Keakraban dan Persaudaraan

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 12:22 WIB

Terkini

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB