Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Hakim: Paling Lambat 24 Jam Sejak Sidang Putusan

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:41 WIB
Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Hakim: Paling Lambat 24 Jam Sejak Sidang Putusan
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto surat pembelaannya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui eksepsinya dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Untuk itu, dia berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsinya.

Hasto juga berharap majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum atau tidak bisa diterima.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). (Suara.com/Dea)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). (Suara.com/Dea)

“(Meminta hakim) menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Majelis Hakim juga diharapkan bisa memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat Hasto. Selain itu, Hasto juga meminta untuk dibebaskan.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan,” ujar Hasto.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

baca juga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasto diketahui kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan di KPK. (Suara.com/Dea)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasto diketahui kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan di KPK. (Suara.com/Dea)

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dijerat 2 Kasus Sekaligus

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap Bacakan Eksepsi di Sidang, Hasto PDIP Ramai Disambut Banyak Pendukung

Siap-siap Bacakan Eksepsi di Sidang, Hasto PDIP Ramai Disambut Banyak Pendukung

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:30 WIB

Langka! Banyak 'Tahanan KPK' Mendadak Nonton Langsung Sidang Hasto PDIP, Apa Maksudnya?

Langka! Banyak 'Tahanan KPK' Mendadak Nonton Langsung Sidang Hasto PDIP, Apa Maksudnya?

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:20 WIB

Lebih Dulu Adili Hasto, Dalih KPK Belum Tahan Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah

Lebih Dulu Adili Hasto, Dalih KPK Belum Tahan Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 19:03 WIB

Sindir Telak Jaksa KPK, Hasto Sebut Dakwaan Cuma Didaur Ulang Demi Kepentingan Politik

Sindir Telak Jaksa KPK, Hasto Sebut Dakwaan Cuma Didaur Ulang Demi Kepentingan Politik

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:55 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Ungkap Badai Flu Terjang Skuad Persija Jakarta

Shin Tae-yong Ungkap Badai Flu Terjang Skuad Persija Jakarta

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 09:50 WIB

Dibintangi Bradley Cooper, Film G.I. Joe Terbaru Siap Tayang Oktober 2028

Dibintangi Bradley Cooper, Film G.I. Joe Terbaru Siap Tayang Oktober 2028

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 09:50 WIB

Siapa Oki Rengga? Dari Eks Kiper PSMS, Komika hingga Terseret Konflik dengan Suporter

Siapa Oki Rengga? Dari Eks Kiper PSMS, Komika hingga Terseret Konflik dengan Suporter

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 09:45 WIB

Shin Tae-yong Kritik Rumput JIS Meski Persija Bungkam Persebaya: Sangat Jelek

Shin Tae-yong Kritik Rumput JIS Meski Persija Bungkam Persebaya: Sangat Jelek

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 09:36 WIB

Rupiah Sulit Balik ke Rp17.000 pada 2027, Ini Sentimen yang Membayangi

Rupiah Sulit Balik ke Rp17.000 pada 2027, Ini Sentimen yang Membayangi

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 09:35 WIB

Investor Asal Inggris Mau Investasi di Kawasan Industri JIEP

Investor Asal Inggris Mau Investasi di Kawasan Industri JIEP

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 09:31 WIB

Ini Bahaya Menutup Lubang Hawa CVT Motor Matic yang Sering Diabaikan

Ini Bahaya Menutup Lubang Hawa CVT Motor Matic yang Sering Diabaikan

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 09:27 WIB

Pembatasan Truk Saat Nataru Bisa Picu Kelangkaan Barang dan Kenaikan Harga

Pembatasan Truk Saat Nataru Bisa Picu Kelangkaan Barang dan Kenaikan Harga

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 09:27 WIB

Biaya Hidup Makin Gila! 250 Ribu Orang Tumpah Demo Besar di Prancis

Biaya Hidup Makin Gila! 250 Ribu Orang Tumpah Demo Besar di Prancis

News | Minggu, 08 November 2026 | 09:24 WIB

IHSG Melemah, Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp118 Triliun

IHSG Melemah, Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp118 Triliun

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 09:20 WIB

×