Langka! Banyak 'Tahanan KPK' Mendadak Nonton Langsung Sidang Hasto PDIP, Apa Maksudnya?

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:20 WIB
Langka! Banyak 'Tahanan KPK' Mendadak Nonton Langsung Sidang Hasto PDIP, Apa Maksudnya?
Sejumlah orang kompak memakai rompi berwarna oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadiri sidang lanjutan kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sejumlah orang memakai rompi berwarna oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Pada rompi oranye tersebut, terdapat tulisan ‘#HASTO Tahanan Politik’ di bagian punggung belakang. Mereka terpantau duduk di kursi pengunjung sidang.

Selain sejumlah orang memakai rompi oranye, terdapat juga aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang jalannya sidang. 

Pantauan Suara.com di lokasi, aksi unjuk rasa tersebut turut dijaga oleh Satgas Cakra Buana dari PDIP.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kubu Hasto akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Sejumlah orang kompak memakai rompi berwarna oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadiri sidang lanjutan kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Sejumlah orang kompak memakai rompi berwarna oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadiri sidang lanjutan kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Sidang ini digelar setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan waktu selama 7 hari kepada tim penasihat hukum Hasto untuk menyusun eksepsi.

“Jadi, memilih ini kenapa 7 hari, karena memang dilimpahkan pada Jumat, jadi sesuai KUHAP kami batasi 7 hari guna memberikan hak kepada PU,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Dengan begitu, sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pembacaan eksepsi Hasto akan digelar pada Jumat (21/3/2025).

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dijerat Tersangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan

Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:10 WIB

Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang

Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 08:52 WIB

Viral Demo Tolak RUU TNI di DPRD Sulut Ricuh, Pendemo Vs Polisi Duel di Atas Truk

Viral Demo Tolak RUU TNI di DPRD Sulut Ricuh, Pendemo Vs Polisi Duel di Atas Truk

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 20:49 WIB

Lagi Buka Puasa dan Dengar Azan, Pendemo Tolak UU TNI di DPR Ditembaki Polisi Pakai Water Cannon

Lagi Buka Puasa dan Dengar Azan, Pendemo Tolak UU TNI di DPR Ditembaki Polisi Pakai Water Cannon

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 19:22 WIB

Militer Dilarang Berbisnis, Panglima TNI: Masih Ada Prajurit Ngojek dan Jualan Es, Disebut Bisnis?

Militer Dilarang Berbisnis, Panglima TNI: Masih Ada Prajurit Ngojek dan Jualan Es, Disebut Bisnis?

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB