Dinilai kasus daur ulang perkara
Lebih lajut, Hasto Kristiyanto menilai jika kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa merupakan daur ulang perkara yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia pun merujuk pada kasus tersangka Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.
Hasto menuturkan jika dalam putusan pengadilan itu tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.
"Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa adanya fakta atau bukti baru, Hasto berpendapat bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum.
Dia menuturkan bahwa asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Maka dari itu, ia mengatakan asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang, yang tidak hanya merugikan dirinya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Hasto mengungkapkan hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK dalam kasusnya.
Baca Juga: Hasto Tuding KPK Lakukan Operasi 5 M Dalam Penanganan Kasusnya
"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ucapnya. (Antara)