Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:21 WIB
Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya merupakan serangan balas dendam.

Sebab, dia menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengulang keterangan saksi dari perkara lama tanpa adanya fakta baru. 

"Lebih dari 90 persen materi dakwaan adalah copy-paste dari BAP Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio. Tidak ada bukti transaksi suap yang melibatkan Hasto," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Bahkan, Ronny menyebut saksi kunci seperti Saeful Bahri dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku hanya mengira-ngira bahwa uang suap berasal dari Hasto. 

"Ini diakui sendiri oleh saksi bahwa tidak ada bukti. Kok bisa dijadikan dasar dakwaan?” tanya Ronny. 

Untuk itu, dia menilai kasus tersebut berkaitan dengan konflik internal PDIP. Pemecatan Presiden ketujuh Joko Widodo beserta putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Nasution dianggap sebagai pemicu kriminalisasi terhadap Hasto. 

"Ini serangan balik karena Hasto dianggap ‘mengkhianati’ kepentingan politik tertentu," ucap Ronny. 

Selain itu, Tim Hukum Hasto juga mencatat kejanggalan dalam proses penyidikan. 

Sebab, berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) yang diterbitkan 18 Desember 2024 dianggap terbit tanpa dasar hukum jelas, hanya tiga hari sebelum gelar perkara oleh pimpinan KPK baru. 

baca juga

"Ini persiapan untuk menjadikan Hasto pesakitan, bukan penegakan hukum," ujar Ronny.

Lantaran itu, Tim Penasihat Hukum Hasto mendesak majelis hakim untuk menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum karena politis dan tidak berdasar.

Desak Hasto Dibebaskan

Kemudian meminta agar membebaskan Hasto dari tahanan serta memulihkan nama baik dan hak-hak hukumnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Hasto ke Kader PDIP: Dukung Penuh Ibu Megawati

Pesan Hasto ke Kader PDIP: Dukung Penuh Ibu Megawati

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:19 WIB

Hasto Ngaku Tulis Tangan Eksepsinya Saat Berada di Rutan KPK

Hasto Ngaku Tulis Tangan Eksepsinya Saat Berada di Rutan KPK

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:16 WIB

Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan

Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:55 WIB

Terkini

Zero Tolerance to Fraud, BRI Apresiasi Langkah Kepolisian Tangkap DPO Kasus Penipuan

Zero Tolerance to Fraud, BRI Apresiasi Langkah Kepolisian Tangkap DPO Kasus Penipuan

Bri | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:54 WIB

4 Pelembap Bibir dengan Kandungan Petroleum Jelly untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah

4 Pelembap Bibir dengan Kandungan Petroleum Jelly untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:52 WIB

Mazda Akhirnya Produksi Mobil di Indonesia, CX-30 Jadi Model Pertama yang Dirakit Lokal

Mazda Akhirnya Produksi Mobil di Indonesia, CX-30 Jadi Model Pertama yang Dirakit Lokal

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:52 WIB

Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026

Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026

Sulsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:50 WIB

5 Lipstik Lokal untuk Bibir Hitam di Bawah Rp50 Ribu, Pigmentasinya Juara!

5 Lipstik Lokal untuk Bibir Hitam di Bawah Rp50 Ribu, Pigmentasinya Juara!

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:50 WIB

Merek Apparel Bandung Rabbit & Wheels Berhasil Ekspansi ke Luar Negeri

Merek Apparel Bandung Rabbit & Wheels Berhasil Ekspansi ke Luar Negeri

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:49 WIB

Luncurkan OJA 3140 di Inagritech 2026, Mahindra Dukung Mekanisasi Pertanian Nasional

Luncurkan OJA 3140 di Inagritech 2026, Mahindra Dukung Mekanisasi Pertanian Nasional

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:49 WIB

Paradoks Ekspor Bioenergi Indonesia ke Rusia di Tengah Transisi Energi

Paradoks Ekspor Bioenergi Indonesia ke Rusia di Tengah Transisi Energi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:45 WIB

Dasco Damaikan Ketua PWI dan Hotman Paris, Laporan Polisi Dugaan Menghina Wartawan Bakal Dicabut

Dasco Damaikan Ketua PWI dan Hotman Paris, Laporan Polisi Dugaan Menghina Wartawan Bakal Dicabut

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:42 WIB

Bekasi Salurkan 2,78 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan

Bekasi Salurkan 2,78 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan

Bekaci | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:42 WIB

×