Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:02 WIB
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa? (shutterstock)

Suara.com - MB (52), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh bisa lolos dari jeruji besi alias tidak dijebloskan ke penjara meski telah berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. MB diduga telah menampar seorang siswa SD dan kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. 

Perihal tidak dilakukan penahanan terhadap MB diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Luthfi. Luthfi juga menjelaskan alasan kejaksaan tidak menahan MB karena hukuman dalam kasus itu di bawah lima tahun penjara. 

“Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Ahmad Lutfhi dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025). 

Dalam kasus ini, tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. 

Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pelimpahan tersangka MB, anggota DPR Aceh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penamparan anak SD, saat diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat didampingi kuasa hukumnya, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/HO)
Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pelimpahan tersangka MB, anggota DPR Aceh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penamparan anak SD, saat diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat didampingi kuasa hukumnya, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/HO)

Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

“Dalam hal ini, apabila kita melihat pada Hukum Acara Pidana, tersangka ini tidak bisa dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Ahmad Luthfi.

Ia menyatakan, di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP disebutkan dengan tegas bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ilutrasi kekerasan terhadap anak. [Antara]
Ilutrasi kekerasan terhadap anak. [Antara]

Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya juga segera memproses berkas perkara yang sudah diterima dari penyidik Polres Aceh Barat, guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh untuk proses persidangan nantinya.

Dilaporkan ke Polisi

Seperti diketahui, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial MB dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam laporan itu, MB diduga telah menampar siswa SD.

Pelaporan terhadap MB di kepolisian disampaikan oleh orang tua dari korban. 

Dalam laporannya, kasus kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi komplek sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Diduga anggota DPRA itu telah menampar seorang siswa SD. 

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan.

Tak hanya mengalami sakit atas kekerasan itu, korban pun kini sempat mengalami trauma hingga beberapa hari tidak mau bersekolah.

Muhammad Suhendra, kuasa hukum MB, menyebut pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera masuk ke persidangan agar pelaku bisa mempertanggunjawabkan perbuatannya di depan hukum. 

“Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Pihaknya sejauh ini belum bisa memberi penilaian dalam perkara tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat nantinya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyeletuk 'Dimasak Aja' soal Teror Kepala Babi di Tempo, Fedi Nuril Geram: Mulut Anda Mulut Presiden!

Nyeletuk 'Dimasak Aja' soal Teror Kepala Babi di Tempo, Fedi Nuril Geram: Mulut Anda Mulut Presiden!

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:30 WIB

Sebut Teror Kepala Babi ke Tempo Tindakan Pengecut, Rocky Gerung: Si Peneror Sebetulnya Ketakutan

Sebut Teror Kepala Babi ke Tempo Tindakan Pengecut, Rocky Gerung: Si Peneror Sebetulnya Ketakutan

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:51 WIB

Bocah di Nias Selatan Dianiaya hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka

Bocah di Nias Selatan Dianiaya hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka

News | Rabu, 29 Januari 2025 | 16:22 WIB

Pilu Bocah Perempuan di Nias Selatan Diduga Dianiaya Keluarga hingga Kaki Patah

Pilu Bocah Perempuan di Nias Selatan Diduga Dianiaya Keluarga hingga Kaki Patah

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 13:36 WIB

Terkini

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB