Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Divonis 5 Tahun Bui

Senin, 24 Maret 2025 | 15:53 WIB
Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Divonis 5 Tahun Bui
Sidang pembacaan vonis mantan Sestama Badan SAR Nasional Max Ruland Boseke. Dalam sidang putusan itu, Max divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD di Basarnas.(Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati demikian, William justru mendapatkan vonis pidana yang lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun dan 8 bulan penjara, tetapi dengan vonis besaran denda dan uang pengganti yang tetap sama.

Dalam kasus tersebut, Max terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp20,44 miliar karena telah melakukan korupsi bersama-sama dengan William serta Anjar.

Perbuatan korupsi bertujuan memperkaya diri Max sebanyak Rp2,5 miliar dan William Rp17,94 miliar.

Konstruksi Kasus Basarnas

Kasus bermula saat Max menjadi KPA Tahun Anggaran (TA) 2014, Anjar diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2014, serta Kepala Basarnas periode 2013-2014 Muhammad Alfan Baharuddin ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran TA 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK.KBSN-167/XI/BSN-2013 tanggal 18 November 2013 yang ditandatangani oleh Alfan.

Sementara itu sejak tahun 2006, William telah mengikuti berbagai lelang pekerjaan pengadaan, termasuk lelang pekerjaan pengadaan di Basarnas dengan menggunakan CV Delima Mandiri.

Selanjutnya, William mengikuti proses pelelangan dan melaksanakan pekerjaan dengan tidak mematuhi peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari selisih kelebihan pencairan uang pelaksanaan pekerjaan senilai Rp20,44 miliar.

Selisih tersebut berasal dari pencairan uang pelaksanaan pengadaan truk angkut personel 4WD senilai Rp10,05 miliar karena terdapat pembayaran senilai Rp42,55 miliar, sedangkan realisasi pembiayaan hanya Rp32,5 miliar.

Selain itu, selisih pencairan dana berasal pula dari pelaksanaan pengadaan kendaraan pengangkut penyelamat senilai Rp10,38 miliar lantaran adanya pembayaran senilai Rp43,54 miliar, sedangkan realisasi pengadaan hanya Rp33,16 miliar.

Baca Juga: Soal 'Dimasak Aja' usai Tempo Diteror Kepala Babi, Hasan Nasbi Kontra Prabowo Penyayang Binatang?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI