CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK

Denada S Putri | Suara.com

Selasa, 25 Maret 2025 | 23:39 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK. [Turnbackhoax.id]

Suara.com - Informasi menyesatkan soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan beredar. Isu tersebut menyebar di media sosial (Medsos) TikTok.

Akun TikTok “pakpenjas21” pada Rabu (18/03/2025) mengunggah video isinya memperlihatkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sedang menjelaskan tentang PPPK.

Unggahan disertai narasi:

"Prabowo Resmi Setop Pengangkatan PPPK. Pengangkatan PPPK Akan Dihapus. 

Tidak Ada Lagi Pengangkatan Pppk Di Tahun-Tahun Berikutnya.  Terus Nasib Yang Pppk Nanti Kemana Arah Nya ? Yok Diskusi". 

Per Senin (24/03/2025) kemarin, video tersebut sudah disukai lebih dari 50,8 ribu pengguna dan dibagikan ulang 25,5 ribu kali. 

Pemeriksaan Fakta

Melansir dari Turnbackhoax.id, faktanya, pengangkatan PPPK 2025 masih tetap berjalan, tetapi hanya melalui jalur normal (tes) dan tidak ada jalur afirmasi.

Unggahan berisi narasi “Prabowo setop pengangkatan PPPK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Tim Pemeriksa Fakta dari Turnbackhoax.id, menyimak video berdurasi 1 menit 18 detik itu dari awal hingga akhir. Hasilnya, tidak adanya pernyataan tentang Prabowo menyetop pengangkatan PPPK.

Ditelusuri lebih lanjut soal asal-usul video dengan memasukkan kata kunci “Menteri Sekretaris Negara terkait informasi PPPK” ke mesin pencarian Google pun dilakukan.

Penelusuran teratas mengarah ke video di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI ‘‘Konferensi Pers Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PANRB terkait Pengangkatan CASN 2024” yang diunggah Senin (17/03/2025).

Konteks asli video adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sedang menginformasikan pengangkatan PPPK, di mana 2024 menjadi tahun terakhir penerimaan PPPK melalui jalur afirmasi.

Proses penerimaan PPPK tahun 2025 dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan. 

Tim pemeriksa fakta kembali melakukan penelusuran menggunakan mesin pencarian Google dengan kata kunci “Apakah pengangkatan PPPK akan dihapus”.

Hasilnya, pencarian teratas mengarah ke pemberitaan kumparan.com “Prabowo Minta Pengangkatan PPPK Jalur Afirmasi Dihapus, Semua Harus Lewat Tes”. 

Dilansir dari berita yang tayang pada Senin (17/03/2025) itu, Presiden Prabowo meminta tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN (atau honorer) menjadi PPPK melalui jalur afirmasi selain lewat pendaftaran CASN 2024. 

Bisa disimpulkan, unggahan berisi narasi “Prabowo setop pengangkatan PPPK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Ilustrasi PPPK. [Ist]
Ilustrasi PPPK. [Ist]

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pengertian, Hak, dan Perbedaannya dengan PNS

Pengertian PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membagi ASN menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Perbedaan PPPK dengan PNS

Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS. Berikut adalah beberapa poin utama yang membedakan keduanya:

Status Kepegawaian

  • PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dapat bekerja hingga usia pensiun.
  • PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Masa Kerja dan Pensiun

  • PNS memiliki jaminan pensiun dan tunjangan hari tua.
  • PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, tetapi mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Proses Pengangkatan

  • PNS harus melalui seleksi CPNS yang mencakup tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
  • PPPK direkrut melalui seleksi kompetensi sesuai formasi yang dibutuhkan dan tidak memerlukan tes CPNS.

Hak dan Kewajiban PPPK

Meskipun memiliki status berbeda dengan PNS, PPPK tetap memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah, di antaranya:

1. Hak PPPK

  • Gaji dan tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.
  • Cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
  • Pengembangan kompetensi dan pelatihan.
  • Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.

2. Kewajiban PPPK

  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja.
  • Mematuhi peraturan disiplin ASN.
  • Menjaga etika dan integritas dalam bekerja.

PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki peran penting dalam pemerintahan, meskipun statusnya berbeda dengan PNS.

Dengan sistem kontrak yang fleksibel, PPPK memberikan peluang bagi tenaga profesional untuk berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus menjadi PNS.

Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan PPPK melalui regulasi yang menjamin hak-hak mereka selama masa kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Klaim Garam Himalaya Dapat Meredakan Asam Lambung

CEK FAKTA: Klaim Garam Himalaya Dapat Meredakan Asam Lambung

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 23:11 WIB

Datangi Hotel Pemain, Cara Prabowo Suntikan Motivasi Jelang Timnas Indonesia Hadapi Bahrain

Datangi Hotel Pemain, Cara Prabowo Suntikan Motivasi Jelang Timnas Indonesia Hadapi Bahrain

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 21:40 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Bank Mandiri Mengadakan Undiah Berhadiah 2025?

CEK FAKTA: Benarkah Bank Mandiri Mengadakan Undiah Berhadiah 2025?

Bisnis | Selasa, 25 Maret 2025 | 20:48 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB