Suara.com - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, bakal mengalokasikan dana Rp300 juta per Rukun Warga (RW). Dana yang dapat digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana wilayah itu baru akan diterapkan pada tahun 2026.
Dana Rp300 juta merupakan janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Supian Suri dan Chandra Rahmansyah saat kampanye Pilkada lalu.
Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat, H. Bambang Sutopo (HBS), mengatakan bahwa penyaluran dana RW sebesar Rp300 juta menunggu disahkannya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukumnnya.
"Saat ini pengajuan RPJMD 2025-2030 sedang proses. Harus ada dahulu perda sebagai payung hukumnya, baru bisa dicairkan dana RW Rp300 juta," kata Bambang Sutopo disela-sela acara Sosialisasi Komisi C DPRD Kota Depok di Perumahan Taman Anyelir 2, Depok, Kamis (27/3/2025).
Bambang menerangkan saat ini memang sedang dibahas dana RW Rp300 juta, namun pelaksanaannya baru dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
"Dengan ada payung hukumnya maka pelaksanannya sah halal, jangan sampai anggaran disahkan namun belum bisa dicairkan," jelas dia.
Ia menyebut pembahasan perda tersebut akan menghabiskan waktu maksimal enam bulan.
Pembahasan perda dilakukan setelah lebaran, sehingga janji kampanye Supian Suri dan Chandra Rahmansyah ditargetkan bisa terlaksana 2029 setelah tertuang dalam perda.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengalokasikan dana Rp300 juta per rukun warga (RW) yang digulirkan pada tahun 2026 untuk dapat digunakan perbaikan sarana dan prasarana wilayah.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Usai, Ray Rangkuti Beberkan Harapan Masyarakat ke Kepala Daerah Terpilih
Wali Kota Depok Supian Suri menekankan bahwa alokasi dana yang diberikan tersebut juga untuk menjawab harapan-harapan masyarakat di lingkungan.
"Alokasi anggaran per RW ini cukup untuk menyelesaikan berbagai hal yang menjadi harapan masyarakat. Sehingga, harapan kami dapat dimaksimalkan," ujarnya.
Supian menambahkan penataan kebutuhan masyarakat bisa dilakukan mulai dari melengkapi sarana olahraga seperti yang dibutuhkan wilayah atau dapat digunakan untuk memaksimalkan kebutuhan lainnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Mohamad Fahrizal, mengatakan jumlah RW di Depok berjumlah 928 RW.
Rizal mengungkapkan dana Rp300 juta per RW pengelolaannya tetap berada di kelurahan dengan swakelola tipe IV mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Ia mengatakan usulan kegiatan pada Musrenbang tidak ada lagi menu wajib dan pilihan. Sifatnya terbuka, masing-masing RW dibebaskan memilih item kegiatan sesuai kebutuhan lingkungan.