Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 27 Maret 2025 | 15:34 WIB
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum KPK menyatakan bahwa delik perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan terkait kerugian negara, melainkan suap sehingga komisi antirasuah tetap berwenang mengusut perkara itu meski kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.

Ihwal tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, sebagai tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

"Perkara a quo (Hasto) bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tetapi terkait pasal suap vide (lihat,) Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor," kata jaksa.

Menurut jaksa, Hasto dan tim kuasa hukumnya keliru memaknai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait batasan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara tindak pidana korupsi.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor kutip ayat kitab suci
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor kutip ayat kitab suci

Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus yang: a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Ditekankan jaksa bahwa terdapat frasa "dan/atau" di antara Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (1) huruf b. Artinya, ketentuan mengenai kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK.

"Berdasarkan argumentasi di atas maka keberatan terdakwa haruslah ditolak," kata jaksa.

Hasto Koar-koar Tak Rugikan Negara

Sebelumnya, Hasto menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

"Ditinjau dari asas kepentingan umum dan proporsionalitas, kasus ini tidak ada kerugian negara," kata Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/3).

Dia mengutip Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang di antaranya menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Maka dari itu, Hasto menilai terdapat proses daur ulang terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam kasus yang menimpa dirinya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febri Diansyah Ikut Diperiksa Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto: KPK Panik!

Febri Diansyah Ikut Diperiksa Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto: KPK Panik!

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:40 WIB

Zonk! Sia-sia Datangi KPK, Febri Diansyah Gagal Diperiksa Gegara Penyidik Cuti

Zonk! Sia-sia Datangi KPK, Febri Diansyah Gagal Diperiksa Gegara Penyidik Cuti

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:25 WIB

Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:13 WIB

Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan

Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 08:52 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB