"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," katanya.
Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
"Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," ujarnya.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal. Peristiwa terjadi pada tanggal 22 Maret 2025.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi berharap agar oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat pembunuhan seorang jurnalis perempuan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendapat hukum seberat-beratnya.
Menurut dia, hukuman berat perlu agar menjadi peringatan bagi oknum lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
"Jadi, terhadap siapa pun tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, mudah-mudahan segera diusut tuntas. Kalau memang sudah ada pelakunya, diberikan hukuman seberat-beratnya," ucap Arifah saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (27/3).
Menteri PPPA akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberi atensi kasus tersebut.
"Kami baru dengar memang beritanya. Akan tetapi, yang pasti kami turut prihatin karena sebetulnya kejadian yang sangat tidak manusiawi ini tidak boleh terjadi terhadap siapa pun, bukan hanya kepada jurnalis," katanya.
Baca Juga: Jurnalis Perempuan Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Menteri PPPA: Hukum Seberat-beratnya