Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?

Kamis, 27 Maret 2025 | 18:36 WIB
Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?
Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya? (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usulan penghapusan SKCK disebut demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Sebab, Kementerian HAM berpandangan bahwa setiap manusia, termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. 

Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Astacita yang di kedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Tanggapan Polri

Polri sebelumnya, angkat bicara soal permintaan Menteri HAM, Nagalius Pigai yang meminta agar Kapolri menghapus SKCK.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menilai, jika usulan Pigai merupakan masukan terhadap pihaknya.

“Apabila itu masukan yang secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Trunoyudo, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Truno menjelaskan, SKCK merupakan satu di antara bentuk pelayanan polisi kepada masyarakat. SKCK dibutuhkan ketika seseorang melamar suatu pekerjaan.

Sebab di dalamnya, sebuah perusahaan akan mengetahui yang bersangkutan pernah melakukan suatu tindak pidana atau tidak.

"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," jelasnya.

Baca Juga: Kembali Digeruduk Massa Tolak UU TNI, Fans JKT48 Ikut Kepung Gedung DPR

Pelayanan SKCK sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengidentifikasian, dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI