CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?

Denada S Putri Suara.Com
Rabu, 02 April 2025 | 21:06 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar soal tautan lowongan pekerjaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang ditujukan untuk seluruh masyarakat di daerah Indonesia.

Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook. Akun dengan nama "Job carer" mengunggah tautan tersebut.

Akun itu mengunggah kabar tersebut pada Rabu (19/03/2025) lalu. Ia memberikan keterangan dalam unggahannya.

Berikut narasi dari unggahan tersebut: 

Daftar sekarang juga…

Melansir dari Turnbackhoax.id, hingga Senin (31/03/2025), unggahan telah mendapatkan 160 tanda suka, 11 komentar dan telah dibagikan ulang 7 kali. 

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta juga melakukan pemeriksaan. Tim mengakses tautan dalam unggahan.

Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi instansi pemerintah. Warganet justru diminta memasukkan nomor akun Telegram untuk mendaftar.

Baca Juga: Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset

Lowongan PPNPN hanya dapat dilamar melalui saluran resmi pemerintah, biasanya diumumkan di laman instansi terkait atau kanal pengumuman resmi lainnya.

Lowongan PPNPN hanya dapat dilamar melalui saluran resmi pemerintah, biasanya diumumkan di laman instansi terkait atau kanal pengumuman resmi lainnya.

Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan “lowongan pekerjaan PPNPN untuk seluruh daerah di Indonesia” merupakan konten palsu (fabricated content).

Ilustrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). [Ist]
Ilustrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). [Ist]

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN): Pengertian, Tugas, dan Status Kepegawaian

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu tugas-tugas pemerintahan, tetapi tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPNPN biasanya diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan instansi terkait dan tidak mendapatkan hak serta fasilitas seperti PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI