Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise

Aprilo Ade Wismoyo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 02 April 2025 | 21:47 WIB
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sudah menyiapkan kejutan bagi para warga Jawa Barat yang taat terhadap pajak kendaraan. Hal itu menyusul ada kecemburuan, usai warga yang tak taat pajak justru diberikan kemudahan dengan adannya program pemutihan. 

"Itu pasti (ada iri dari warga yang tertib pajak), nanti sudah saya rumuskan. Tapi kan tidak boleh saya sebutkan sekarang. Buat yang tertib pajak akan saya kasih surprise," kata Dedi ditemui usai hadiri open house Ketua MPR RI di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Suara.com/Bagaskara)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Suara.com/Bagaskara)

Di sisi lain, ia pun membeberkan keuntungan bagi Pemprov Jabar dengan memberikan pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan warga. 

"Logikanya kan sendiri, pertama mereka tidak bayar karena tidak sanggup membayar utang dan denda. Itukan, ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun paling sedikit 2 tahun," katanya. 

"Kita kan tidak mungkin menunggu ketidaksanggupan ini, jadi sanggup. Jadi lebih baik dibebaskan dia bayar 1 tahun dan itu terbukti kan. Ketika mereka membayar 1 tahun mereka berbondong-bondong membayar," sambungnya. 

Ia mengatakan, dengan gebrakannya yang melakukan pemutihan pajak ini diharapkan akan menaikkan angka wajib pajak. 

"Maka pada tahun ini ada peningkatan wajib bayar pajak. Dari 6 juta yang menunggak kemudian nanti bisa membayar 4 juta. Berarti tahun ini ada tambahan 4 juta pembayar wajib pajak motor. Maka tahun depan yang 4 juta akan membayar," ujarnya. 

Ilustrasi berkas-berkas pajak, apa itu pemutihan pajak kendaraan (pexels)
Ilustrasi berkas-berkas pajak, apa itu pemutihan pajak kendaraan (pexels)

Lebih lanjut, Dedi juga mengungkapkan alasan mengapa Pemprov Jabar memperpanjang kebijakan pemutihan pajak bagi warga. 

"Pertama dari sisi jangka waktu terlalu mepet ya. Karena melayani wajib pajak yang nunggak bukan perkara gampang. Saya melihat timbul antrian yang begitu panjang. Baik itu petugas atau wajib pajak," katanya 

baca juga

"Sehingga agar tidak terjadi antrian terlalu panjang. Maka waktu diperpanjang, agar jumlah tidak berdesak desakan dan bisa terlayani dengan baik semuanya," imbuhnya. 

Sebelumnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat, selama dua hari pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak pada 20 sampai 21 Maret 2025, lebih dari Rp27,3 miliar dari 61.641 kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melakukan pembayaran pajak. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengungkapkan bahwa jumlah penerimaan pajak dan pembayar pajak tersebut, saat ini terjadi kenaikan sekitar 50 persen dibandingkan periode sebelumnya. 

"Untuk penerimaan pajak dari laporan yang masuk sampai malam kemarin, ada kenaikan 50 persen dibandingkan dengan perolehan sebelum ada program pemutihan pajak," ujar Dedi, Sabtu (22/3/2025). 

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan bisa menertibkan dan akuratkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jabar.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

Soroti pungli THR

Dedi Mulyadi menyarankan kepada jajaran Polda Jawa Barat agar menangkap para kepala desa yang nakal meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) di momen idul fitri. Pasalnya Dedi mengaku geram karena ulah kades nakal tersebut mirip seperti preman.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi saat ditanya tanggapajnya soal adanya Kades di Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat meminta THR ke pengusaha. 

"Nah ini kan, meminta. Artinya meminta diberi, kalau saya lebih cenderung ketika di Subang saya menginstruksikan untuk penangkapan terhadap premanisme, di Bekasi, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan," kata Dedi ditemui usai hadiri open house Ketua MPR RI di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). 

"Saya cenderung kades sama dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," sambungnya. 

Ia menegaskan, jika tanggung jawab untuk menindak Kades Klapanunggal ini ada di tangan Bupati Bogor. 

"Saya sudah tegaskan, untuk kades Klapanunggal sudah ada penegasan kalau dari sisi struktur hirarki kan tanggung jawab pembinaan kades ada di bupati. Aspek administrasi nya karena SK nya dikeluarkan oleh bupati," katanya. 

Namun, Dedi menilai jika sang Kades tersebut sudah abai terhadap surat edaran yang sudah dikeluarkannya. 

"Tapi dari sisi dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan gubernur jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten kota kan tidak boleh memberi dan menerima," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kasus pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan Kepala Desa Klapanunggan, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Ade Endang Saripudin masih terus mencuri perhatian. 

Kali ini Ade memberikan klarifikasi mengenai THR senilai Rp165 juta yang dia minta kepada perusahaan. Melalui sebuah video Ade meminta maaf dan mengaku salah. Menurutnya maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, sementara kepada para pengusaha dimohon mengabaikan. Dirinya juga berjanji akan menarik kembali surat yang sudah terlanjur beredar tersebut. 

Kronologi Kades Klapanunggal palak perusahaan berkedok minta THR sebelumnya viral di Twitter atau X. Adapun dalam surat yang beredar tunjangan tersebut akan diberikan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal dengan total Rp165 juta. 

Mereka juga melampirkan deskripsi rencana pelaksanaan acara halal bihalal serta rincian kegunaan uang Rp165 juta di acara tersebut. Acara rencananya bakal dihadiri karangtaruna dan lembaga – lembaga desa. Pelaksanaannya pada Jumat, 21 Maret 2025 pukul 13.00 WIB sampai selesai di kantor desa. 

Adapun rincian anggaran dengan total Rp165 juta terdiri dari 200 paket bingkisan masing – masing Rp150.000 dengan total Rp30 juta. Kemudian pemerintah desa juga berencana membagikan 200 THR masing – masing Rp500.000 dengan total Rp100 juta. 

Ditambah 200 kain sarung masing – masing Rp100.000 sehingga total Rp20 juta. Honor penceramah dan pembaca ayat suci Al – Quran masing – masing Rp1,5 juta, sewa sound system Rp2 juta, dan biaya tak terduga Rp5 juta. Rincian anggaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Ade Endang Saripudin. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum

Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum

News | Rabu, 02 April 2025 | 16:49 WIB

Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April

Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April

News | Rabu, 02 April 2025 | 16:27 WIB

Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP

Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP

Bisnis | Minggu, 30 Maret 2025 | 07:03 WIB

Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif

Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif

Video | Sabtu, 29 Maret 2025 | 14:47 WIB

Lisa Mariana Akui Perbuatannya dengan Ridwan Kamil Salah: Tapi Saya Gak Pernah Hubungi Duluan

Lisa Mariana Akui Perbuatannya dengan Ridwan Kamil Salah: Tapi Saya Gak Pernah Hubungi Duluan

Entertainment | Jum'at, 28 Maret 2025 | 17:24 WIB

Dirjen Pajak Suryo Utomo Rangkap Jabatan Dua BUMN, Gajinya Capai Miliaran?

Dirjen Pajak Suryo Utomo Rangkap Jabatan Dua BUMN, Gajinya Capai Miliaran?

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2025 | 16:07 WIB

Terkini

Tata 2,3 Km Anak Kali Krukut, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga

Tata 2,3 Km Anak Kali Krukut, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga

News | Senin, 28 September 2026 | 13:39 WIB

SNI Beras Fortifikasi Belum Wajib, Mengapa Dipermasalahkan?

SNI Beras Fortifikasi Belum Wajib, Mengapa Dipermasalahkan?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:37 WIB

Kasus Pengondisian Hasil Pemeriksaan, KPK Periksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo

Kasus Pengondisian Hasil Pemeriksaan, KPK Periksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo

News | Senin, 28 September 2026 | 13:33 WIB

Pasar Furnitur RI Hanya Bergantung pada AS

Pasar Furnitur RI Hanya Bergantung pada AS

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:31 WIB

DPR Soroti Ditjenpas Hanya Sebut Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong

DPR Soroti Ditjenpas Hanya Sebut Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong

News | Senin, 28 September 2026 | 13:30 WIB

Antam Beli 9 Ton Emas dari Freeport, Diproduksi di Gresik

Antam Beli 9 Ton Emas dari Freeport, Diproduksi di Gresik

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:23 WIB

8 Perbedaan Pompa Pendorong vs Pompa Isap Biasa untuk Rumah Tangga

8 Perbedaan Pompa Pendorong vs Pompa Isap Biasa untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 13:22 WIB

Greenpeace Pertanyakan BPGMN: Apa Bedanya dengan BRGM yang Dibubarkan?

Greenpeace Pertanyakan BPGMN: Apa Bedanya dengan BRGM yang Dibubarkan?

News | Senin, 28 September 2026 | 13:21 WIB

Hari Kesetaraan Upah: Sudahkah Kerja Perempuan Dihargai Setara?

Hari Kesetaraan Upah: Sudahkah Kerja Perempuan Dihargai Setara?

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 13:20 WIB

Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

News | Senin, 28 September 2026 | 13:16 WIB

×