Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi

Riki Chandra

Jum'at, 04 April 2025 | 13:55 WIB
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
Masjid Al Jabbar. [Dok. Antara]

Suara.com - Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar jadi sorotan publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mebongkar fakta mengejutkan. Dia menyebut sumber dana pembangunan masjid megah karya mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu berasal dari pinjaman yang menyisakan utang sampai hari ini.

Lantas, seperti apa sejarah pembangunan Masjid Al Jabbar?

Mengutip dari website masjid tersebut, Masjid Al Jabbar mulai dirancang pada 2015 oleh Ridwan Kamil.
Sebagai arsitek, Ridwan Kamil mengaku juga ingin memenuhi wasiat sang ayah agar terus mendesain masjid.

Pendirian masjid ini didasari tiga alasan utama. Pertama, Jawa Barat belum memiliki Masjid Raya tingkat provinsi, kemudian daerah yang memiliki jumlah Muslim terbanyak di Indonesia dan membutuhkan masjid besar yang membanggakan warganya.

Arsitektur Masjid Al Jabbar memadukan gaya modern kontemporer dengan aksentuasi khas masjid Turki dan dekorasi Jawa Barat. Bangunan utamanya menyatu tanpa pemisahan antara dinding, atap, dan kubah, membentuk setengah bola raksasa.

Masjid ini dikelilingi danau besar yang memantulkan bayangan masjid hingga tampak bulat sempurna. Pada malam hari, pencahayaan memperindah tampilan masjid. Selain estetika, danau juga berfungsi sebagai retensi banjir dan penyimpanan air, semua dirancang dengan cermat oleh Ridwan Kamil.

Lantai salat yang luas dihiasi 27 relung relief tembaga bermotif batik, melambangkan kota dan kabupaten di Jawa Barat. Lampu kuningan dari perajin Gentur, Cianjur, menerangi mezanin dengan cahaya keemasan. Mihrab di sisi barat terhubung hingga mahkota langit-langit, melambangkan ketergantungan manusia kepada Allah SWT.

Lantai dasar masjid memiliki museum sejarah Rasulullah SAW, perkembangan Islam di Indonesia, dan Islam di Jawa Barat. Keberadaan museum berbasis teknologi digital ini menjadikan Masjid Raya Al Jabbar sebagai satu-satunya masjid di Indonesia yang berfungsi sebagai pusat edukasi.

Di area seluas 26 hektare ini, terdapat taman tematik tentang kenabian yang dapat dikunjungi berbagai kalangan. Di sisi timur, berdiri patung kaligrafi "Al Jabbar" berwarna emas di atas plaza bundar dengan motif Wadasan biru dan kuning.

Masjid Al Jabbar karya Ridwan Kamil. [Dok. Antara]
Masjid Al Jabbar karya Ridwan Kamil. [Dok. Antara]

Pelataran luas, koridor berkaca patri warna-warni, serta paviliun wudu berhiaskan mozaik memperkuat aksen khas masjid Turki.

Pembangunan masjid ini juga membuka lapangan kerja, melibatkan ribuan tukang bangunan dan perajin lokal yang turut memperindah Masjid Raya Al Jabbar.

Ke depannya, keberadaan museum, danau, plaza, dan taman akan menjadikan masjid ini tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat edukasi dan wisata religi Jawa Barat. Fungsi ini diharapkan meningkatkan ekonomi lokal dan memakmurkan masjid.

Masjid Raya Al Jabbar diresmikan pada Desember 2022 dan terletak di Jalan Cimincrang Nomor 14, Cimenerang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Masjid yang dikenal sebagai 'Masjid Terapung' ini berdiri di atas lahan 25 hektare dan mampu menampung 30.000 orang, terdiri dari 10.000 di area dalam dan 20.000 di plaza.

Berikut aturan Berkunjung ke Masjid Al Jabbar:

- Menjaga batas suci

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?

Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat

Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:02 WIB

Prabowo Disalip Dedi Mulyadi di Survei SMRC, Dasco: Survei Itu Naik Turun

Prabowo Disalip Dedi Mulyadi di Survei SMRC, Dasco: Survei Itu Naik Turun

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:49 WIB

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:55 WIB

Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi

Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:17 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:59 WIB

Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum

Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:05 WIB

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:38 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:42 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×