Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah

Muhammad Yunus

Senin, 07 April 2025 | 14:02 WIB
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
Gubernur Bali Wayan Koster sanksi pelaku usaha jika tak lakukan pengelolaan sampah, Denpasar, Minggu (6/4/2025) [Suara.com/ANTARA]

Tidak hanya berhenti di air minum, seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata juga diwajibkan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang masih menggunakan plastik sekali pakai seperti kresek, sedotan, dan styrofoam akan dikenai sanksi.

Sanksi Tegas dan Transparan

Pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan ini akan menerima sanksi tegas. Berupa pencabutan atau peninjauan izin usaha.

Bahkan, nama usaha tersebut akan dipublikasikan secara terbuka di media sosial milik Pemprov Bali. Sebagai bentuk edukasi dan transparansi kepada publik.

Ini bukan sekadar ancaman, melainkan upaya serius untuk menciptakan budaya baru di Bali. Budaya bersih, hijau, dan bertanggung jawab terhadap sampah.

“Kalau tidak ingin izin usaha dicabut, maka pelaku usaha wajib membentuk unit pengelola sampah di tempat usahanya,” tegas Koster.

Solusi Nyata untuk Pengolahan Sampah

Pemprov Bali juga menawarkan solusi yang konkret. Usaha diminta melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Sampah organik, anorganik, dan residu—serta menyediakan tempat penyimpanan terpisah.

Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, digunakan untuk pakan ternak, atau diproses dengan metode maggot.

Sementara untuk sampah anorganik, pemerintah mendorong kerja sama dengan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).

Agar sampah tersebut tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Insentif: Dari Sanksi Menuju Penghargaan

Kebijakan ini tak melulu soal larangan dan sanksi. Pemprov Bali juga akan memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh dan pro-lingkungan.

Label “Green Hotel”, “Green Mall”, atau “Green Restaurant” akan diberikan kepada bisnis yang serius mengelola sampah dan tidak menggunakan plastik sekali pakai.

Ini menjadi nilai tambah bagi usaha di mata wisatawan yang kini semakin peduli pada isu keberlanjutan.

Target Implementasi 1 Januari 2026

Seluruh ketentuan ini ditargetkan untuk dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2026.

Pelaku usaha wajib melaporkan rencana dan implementasinya kepada Dinas Lingkungan Hidup, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga alam Bali.

Bali adalah rumah bagi kita semua, bukan hanya bagi manusia, tapi juga flora dan fauna yang selama ini memberi kehidupan. Kebijakan ini adalah awal dari perubahan besar.

Namun, perubahan tidak akan berarti jika hanya dilakukan pemerintah. Kita semua—produsen, pelaku usaha, dan masyarakat—harus bergerak bersama.

Karena menjaga lingkungan bukan pilihan, tapi kewajiban. Karena mencintai Bali bukan hanya datang berlibur, tapi turut menjaga kelestariannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International

Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International

Lifestyle | Kamis, 27 Maret 2025 | 15:15 WIB

Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!

Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 12:12 WIB

Kumpulkan Gadget Bekas untuk Jaga Bumi,  Solusi Mudah Daur Ulang E-Waste

Kumpulkan Gadget Bekas untuk Jaga Bumi, Solusi Mudah Daur Ulang E-Waste

Lifestyle | Selasa, 25 Maret 2025 | 22:03 WIB

Terkini

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:05 WIB

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:06 WIB

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:51 WIB

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:21 WIB

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:55 WIB

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:33 WIB

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:15 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB