suara hijau

Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 07 April 2025 | 14:02 WIB
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
Gubernur Bali Wayan Koster sanksi pelaku usaha jika tak lakukan pengelolaan sampah, Denpasar, Minggu (6/4/2025) [Suara.com/ANTARA]

Tidak hanya berhenti di air minum, seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata juga diwajibkan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang masih menggunakan plastik sekali pakai seperti kresek, sedotan, dan styrofoam akan dikenai sanksi.

Sanksi Tegas dan Transparan

Pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan ini akan menerima sanksi tegas. Berupa pencabutan atau peninjauan izin usaha.

Bahkan, nama usaha tersebut akan dipublikasikan secara terbuka di media sosial milik Pemprov Bali. Sebagai bentuk edukasi dan transparansi kepada publik.

Ini bukan sekadar ancaman, melainkan upaya serius untuk menciptakan budaya baru di Bali. Budaya bersih, hijau, dan bertanggung jawab terhadap sampah.

“Kalau tidak ingin izin usaha dicabut, maka pelaku usaha wajib membentuk unit pengelola sampah di tempat usahanya,” tegas Koster.

Solusi Nyata untuk Pengolahan Sampah

Pemprov Bali juga menawarkan solusi yang konkret. Usaha diminta melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Baca Juga: Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International

Sampah organik, anorganik, dan residu—serta menyediakan tempat penyimpanan terpisah.

Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, digunakan untuk pakan ternak, atau diproses dengan metode maggot.

Sementara untuk sampah anorganik, pemerintah mendorong kerja sama dengan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).

Agar sampah tersebut tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Insentif: Dari Sanksi Menuju Penghargaan

Kebijakan ini tak melulu soal larangan dan sanksi. Pemprov Bali juga akan memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh dan pro-lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI