Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah

Muhammad Yunus | Suara.com

Senin, 07 April 2025 | 14:02 WIB
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
Gubernur Bali Wayan Koster sanksi pelaku usaha jika tak lakukan pengelolaan sampah, Denpasar, Minggu (6/4/2025) [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Pulau Bali bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga simbol harmoni antara manusia dan alam.

Namun, keindahan alam yang diwariskan turun-temurun itu kini dihadapkan pada ancaman serius. Sampah plastik sekali pakai yang kian menumpuk dan mencemari lautan, pesisir, hingga tempat suci.

Menjawab tantangan ini, Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan langkah tegas dan progresif melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produksi dan distribusi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter kini dilarang di seluruh wilayah Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan lantang menyampaikan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan menyelamatkan lingkungan hidup.

“Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan. Bisa kok pakai botol kaca, seperti yang sudah dilakukan di Karangasem,” ujarnya dalam keterangan pers di Denpasar, Minggu 6 April 2025.

Beralih ke Inovasi Ramah Lingkungan

Langkah ini diambil sebagai bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Pemerintah Bali mendorong para produsen, baik skala besar maupun UMKM lokal, untuk menghadirkan inovasi kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Botol kaca, sistem isi ulang (refill), dan penggunaan bahan daur ulang kini menjadi jalan keluar.

Lebih dari sekadar kebijakan administratif, Gubernur Koster juga mengajak seluruh pelaku industri air minum, termasuk perusahaan raksasa seperti Danone, serta PDAM dan produsen lokal, untuk duduk bersama dan menyamakan langkah.

Tujuannya satu. Menghentikan produksi kemasan plastik kecil yang menjadi penyumbang sampah terbesar.

Tidak Sekadar Produsen, Distributor Juga Diminta Bertanggung Jawab

Selain produsen, para distributor juga berada di bawah pengawasan. Mereka dilarang mengedarkan produk air minum dalam kemasan plastik kecil yang melanggar edaran ini.

Gubernur menugaskan Satpol PP, perangkat daerah, dan komunitas lingkungan untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Tidak hanya berhenti di air minum, seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata juga diwajibkan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang masih menggunakan plastik sekali pakai seperti kresek, sedotan, dan styrofoam akan dikenai sanksi.

Sanksi Tegas dan Transparan

Pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan ini akan menerima sanksi tegas. Berupa pencabutan atau peninjauan izin usaha.

Bahkan, nama usaha tersebut akan dipublikasikan secara terbuka di media sosial milik Pemprov Bali. Sebagai bentuk edukasi dan transparansi kepada publik.

Ini bukan sekadar ancaman, melainkan upaya serius untuk menciptakan budaya baru di Bali. Budaya bersih, hijau, dan bertanggung jawab terhadap sampah.

“Kalau tidak ingin izin usaha dicabut, maka pelaku usaha wajib membentuk unit pengelola sampah di tempat usahanya,” tegas Koster.

Solusi Nyata untuk Pengolahan Sampah

Pemprov Bali juga menawarkan solusi yang konkret. Usaha diminta melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Sampah organik, anorganik, dan residu—serta menyediakan tempat penyimpanan terpisah.

Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, digunakan untuk pakan ternak, atau diproses dengan metode maggot.

Sementara untuk sampah anorganik, pemerintah mendorong kerja sama dengan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).

Agar sampah tersebut tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Insentif: Dari Sanksi Menuju Penghargaan

Kebijakan ini tak melulu soal larangan dan sanksi. Pemprov Bali juga akan memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh dan pro-lingkungan.

Label “Green Hotel”, “Green Mall”, atau “Green Restaurant” akan diberikan kepada bisnis yang serius mengelola sampah dan tidak menggunakan plastik sekali pakai.

Ini menjadi nilai tambah bagi usaha di mata wisatawan yang kini semakin peduli pada isu keberlanjutan.

Target Implementasi 1 Januari 2026

Seluruh ketentuan ini ditargetkan untuk dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2026.

Pelaku usaha wajib melaporkan rencana dan implementasinya kepada Dinas Lingkungan Hidup, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga alam Bali.

Bali adalah rumah bagi kita semua, bukan hanya bagi manusia, tapi juga flora dan fauna yang selama ini memberi kehidupan. Kebijakan ini adalah awal dari perubahan besar.

Namun, perubahan tidak akan berarti jika hanya dilakukan pemerintah. Kita semua—produsen, pelaku usaha, dan masyarakat—harus bergerak bersama.

Karena menjaga lingkungan bukan pilihan, tapi kewajiban. Karena mencintai Bali bukan hanya datang berlibur, tapi turut menjaga kelestariannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International

Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International

Lifestyle | Kamis, 27 Maret 2025 | 15:15 WIB

Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!

Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 12:12 WIB

Kumpulkan Gadget Bekas untuk Jaga Bumi,  Solusi Mudah Daur Ulang E-Waste

Kumpulkan Gadget Bekas untuk Jaga Bumi, Solusi Mudah Daur Ulang E-Waste

Lifestyle | Selasa, 25 Maret 2025 | 22:03 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB