Label “Green Hotel”, “Green Mall”, atau “Green Restaurant” akan diberikan kepada bisnis yang serius mengelola sampah dan tidak menggunakan plastik sekali pakai.
Ini menjadi nilai tambah bagi usaha di mata wisatawan yang kini semakin peduli pada isu keberlanjutan.
Target Implementasi 1 Januari 2026
Seluruh ketentuan ini ditargetkan untuk dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2026.
Pelaku usaha wajib melaporkan rencana dan implementasinya kepada Dinas Lingkungan Hidup, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga alam Bali.
Bali adalah rumah bagi kita semua, bukan hanya bagi manusia, tapi juga flora dan fauna yang selama ini memberi kehidupan. Kebijakan ini adalah awal dari perubahan besar.
Namun, perubahan tidak akan berarti jika hanya dilakukan pemerintah. Kita semua—produsen, pelaku usaha, dan masyarakat—harus bergerak bersama.
Karena menjaga lingkungan bukan pilihan, tapi kewajiban. Karena mencintai Bali bukan hanya datang berlibur, tapi turut menjaga kelestariannya.
Baca Juga: Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International