Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami

Selasa, 08 April 2025 | 08:53 WIB
Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami
Ilustrasi--Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi remisi atau pengurangan masa hukuman tahanan yang diberikan kepada banyak terpidana dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan pemotongan masa hukuman penjara bagi tahanan sah bila dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau masalah itu, tergantung aturannya,” kata Johanis kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Menurut dia, KPK tidak bisa mengintervensi pertimbangan lembaga pemasyarakatan dalam memberikan remisi kepada terpidana kasus tindak pidana korupsi. Sebab, Johanis menegaskan aturan soal remisi di luar kewenangan KPK.

“Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja. Kalau masalah remisi, kewenangan lembaga lain,” ujar Johanis.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. [SUara.com/Yaumal]
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. [SUara.com/Yaumal]

Koruptor Banjir Remisi

Sekadar informasi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin mengungkapkan sebanyak 288 terpidana kasus tindak pidana korupsi mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Berdasarkan data dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, 36 terpidana dari 288 orang mendapatkan remisi selama 15 hari.

Kemudian, 233 terpidana mendapat potongan masa hukuman penjara selama 45 hari, dan dua orang lainnya mendapatkan potongan selama 60 hari.

Baca Juga: Pimpinan Masuk Struktur Danantara, KPK: Tidak akan Ada Konflik Kepentingan

Salah satu terpidana kasus korupsi yang ikut mendapat remisi pada momen lebaran tahun ini adalah bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov. Diketahui, Setnov dijebloskan ke penjara usai dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 2017 lalu.

Ini bukan kali pertama Setya Novanto mendapatkan remisi. Sejak tahun 2023, dia telah menerima remisi Idulfitri sebanyak tiga kali. Pada Idul Fitri 2023 dan 2024, dia juga mendapatkan potongan masa hukuman masing-masing 30 hari atau satu bulan.

Selain remisi Idul Fitri, Setya Novanto juga menerima remisi saat peringatan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, yaitu berupa potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.

Drama Kasus Setnov

Setya Novanto atau akrab disapa Setnov, adalah narapidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Kasusnya sempat menghebohkan publik karena beberapa kali upayanya mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari panggilan pemeriksaan.

Salah satu drama yang mencuat adalah kecelakaan yang diklaim membuatnya harus dirawat di rumah sakit. Pengacaranya saat itu, Fredrich Yunadi, menyebut Setnov mengalami benjol di kepala sebesar bakpao. Namun belakangan diketahui bahwa kecelakaan tersebut hanyalah rekayasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI