Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim

Kamis, 10 April 2025 | 11:14 WIB
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyertakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir laut Desa Kohod, Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa peneliti yang bakal menjadi penuntut umum dalam perkara tersebut telah mengembalikan berkas perkara Arsin cs kepada penyidik Bareskrim.

Harli mengatakan bahwa pihaknya meminta agar polisi mengembangkan penanganan perkara pemalsuan itu ke arah tindak pidana korupsi.

"Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran pidana khusus," ujar Harli saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/4/2025).

Saat ini, lanjut Harli, pihaknya masih menunggu pihak penyidik dari Bareskrim Polri untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

Apabila hal itu dilakukan, maka dalam penanganan ini bakal berubah menjadi tindak pidana korupsi.

"Harus dipahami penyidik melakukan penyidikan dengna pasal dalam tindak pidana umum dan oleh JPU memberikan petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor," ucap Harli.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya.

Baca Juga: Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar

Sebelum menahan tersangka, kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak siang tadi hingga malam hari.

“Kami beserta unit melaksanakan gelar, gelar internal kami. Kepada 4 orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” katanya, di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025) malam.

Setelah ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya bakal melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Semoga berkas segera P21," katanya.

Adapun, alasan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Objektivitas penyidik, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak melarikan barang bukti, kemungkinan ada barang bukti lainnya," ucap Djuhandhani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI