Sementara itu, soal masih adanya penolakan terhadap RUU TNI, Muzani menyebut apa yang menjadi kekhawatiran sudah dijawab.
"Ya karena ada kekhawatiran, ada kekhawatiran militarisasi, dan kekhawatiran itu kan sudah dijawab dalam pengesahan undang-undang itu, bahwa apa yang dikhawatirkan adanya dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil itu sudah cukup jelas, tidak terjadi," ujarnya.
![Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kiri) menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/17087-sidang-paripurna-dpr-pengesahan-ruu-tni-utut-adianto-puan-maharani.jpg)
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI kekinian telah menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Saat itu rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.
Kemudian Puan Maharani bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir saat itu.
Baca Juga: Tiba di Ankara, Prabowo Bakal Pidato di Parlemen Turkiye hingga Makan Malam Bareng Erdogan