Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK dalam kasus dugaan rasuah pada dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya masih memeriksa pihak-pihak lain sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
"Kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari pak mantan Gubernur ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
KPK menduga ada peran Ridwan Kamil di belakang kasus tersebut sehingga perlu informasi lebih lengkap dari saksi lainnya.
"Ini bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujar Asep.
Sebelumnya KPK menyampaikan rencana untuk memeriksa Ridwan Kamil dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan di PT BJB Tbk.
Kepala Satgas Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.
"Bisa jadi setelah Lebaran," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Dia mengungkapkan bahwa KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan dalam dua minggu ke depan untuk mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari internal BJB.
Baca Juga: KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
Namun, dia mengatakan lembaganya masih berupaya untuk segera memeriksa Ridwan Kamil dalam perkara ini sebagai saksi.
“Untuk Pak RK, tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJP, maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pada dana iklan di PT BJB Tbk.
![Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu SuaraSulsel.id/ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/01/15666-asep-guntur.jpg)
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJBTbk.
"Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB," kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).