Lobi Kejagung Disulap Jadi Garasi Kendaraan Mewah: Hasil Sitaan Terkait Suap Ekspor CPO

Minggu, 13 April 2025 | 23:02 WIB
Lobi Kejagung Disulap Jadi Garasi Kendaraan Mewah: Hasil Sitaan Terkait Suap Ekspor CPO
Mobil dan motor mewah hasil sitaan terkait kasus ekspor minyak mentah atau CPO di lobi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2025) malam. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Lobi gedung Kartika Kejaksaan Agung mendadak berubah menjadi garasi. Pasalnya puluhan kendaraan mewah hasil sita kasus dugaan suap terkait putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pantauan Suara.com di lokasi, kendaraan yang disita penyidik berupa Mobil Ferrari, Nisan GT R, Land Rover Defender, Mercedes Benz G-53. Total ada tujuh mobil mewah yang terparkir di lobi Gedung Kartika.

Selain itu, penyidik juga kembali menyita motor mewah dari sejumlah tersangka. Total ada 21 motor yang mayoritas keluaran Harley Davidson dengan berbagai macam tipe, Norton, Triumph, hingga Vespa.

“Malam hari ini, penyidik baru saja telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor dnehan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Sireger, di Kejagung, Minggu (13/4/2025).

Meski demikian, Harli masih belum bisa memastikan kepemilikan motor-motor tersebut. Ia bakal menyampaikannya bila telah mendapatkan informasi dari pihak penyidik.

“Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapa, kemudian kepemilikannya supaya setelah seluruh barang bukti diperoleh. Karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya,” ujarnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan terhadap dua orang hakim Agam Syarief Burhanudin, dan Ali Muhtarom.

Keduanya diperiksa atas dugaan aliran dana tindak pidana suap terkait putusan ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mobil dan motor mewah hasil sitaan terkait kasus ekspor minyak mentah atau CPO di lobi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2025) malam. [Suara.com/Faqih]
Mobil dan motor mewah hasil sitaan terkait kasus ekspor minyak mentah atau CPO di lobi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2025) malam. [Suara.com/Faqih]

“Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” tutur Harli.

Baca Juga: Kejagung Akan Jemput Paksa Hakim Djumyanto Terkait Suap Perkara Ekspor CPO

Saat ini, lanjut Harli, pihaknya sedang melakukan jemput paksa terhadap seorang saksi. Diketahui, hingga saat ini, Djumyanto yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim, belum hadir memenuhi panggilan Kejagung.

“Dan satu orang lagi, ini sedang kami lakukan upaya penjemputan,“ imbuh Harli.

Selain itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kedua orang hakim tersebut.

Djumyanto diketahui, sempat mendatangi Kejaksaan Agung pada Minggu dini hari. Ia datang dua jam setelah Ketua Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dijerat sebagai tersangka. Tapi Djumyanto tidak bertemu dengan pihak penyidik.

“Kami tidak tahu apakah yang bersangkutan kembali dan sudah kami tunggu sampai malam ini. Berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujarnya.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung, sebelumnya, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslagdalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M. Arif Nuryanta, kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan selain Arif Nuryanta ada tiga tersangka lainnya terjerat kasus tersebut.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santos, dan Ariyanto selaku pengacara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeladahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.

Suap tersebut diberikan kepada Arif melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG yang merupakan panitera. Uang tersebut diberikan untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag.

"WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim," jelas Qohar.

Qohar juga menyampaikan bahwa pihak penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada keempat tersangka.

Mereka ditahan di tempat berbeda, di antaranya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Dalami Aliran Dana

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI diketahui jajaran majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa korporasi, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin d selaku Anggota Majelis Hakim, serta Agnasia Marliana Tubalawony selaku Panitera Pengganti.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025, hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group selaku terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum atau JPU.

Namun, majelis hakim menilai perbuatan itu bukan tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Atas dasar itu hakim memutus bebas para terdakwa korporasi tersebut dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Kejaksaan Agung RI lalu mengajukan kasasi atas putusan itu. Kasasi diajukan lantaran putusan tersebut berbeda jauh dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, PT Permata Hijau Group Rp937 miliar, dan PT Musim Mas Group Rp4,8 triliun.

Qohar mengatakan penyidik saat ini masih mendalami terkait aliran uang kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI