Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 14 April 2025 | 07:25 WIB
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
Nelayan asal Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Muhammad Ramli (42).(ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan selain MS, tersangka lainnya adalah berinisial AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 hingga saat ini. Total ada 9 tersangka.

Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid, berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid, berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

“MS yang menandatangani (berkas) PM1 dalam proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), kemudian AR yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” kata Djuhandani saat di Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Tersangka selanjutnya yakni JR yang merupakan Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Keempat berinisial Y, dan S yang merupakan staf Desa Segarajaya.

Selanjutnya AP yang merupakan Ketua Tim Suport PTSL. Ketujuh, GG yang merupakan petugas ukur tim suport. Kedelapan MJ selaku operator komputer dan terakhir yakni HS, selaku tenaga pembantu di tim suport program PTSL.

Sejauh ini, lanjut Djuhandani, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam penanganan perkara ini.

Penyidik juga telah memperoleh barang bukti berupa pemalsuan atau perubahan sertifikat yang telah diuji oleh pihak Puslabfor.

Perubahan sertifikat yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan mengubah letak lokasi sertifikat asli ke tengah laut. Total ada 93 SHM yang dipindah ke tengah laut oleh para tersangka.

“Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan terhadap Saudara MS, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” jelas Djuhandani.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?

Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?

News | Jum'at, 11 April 2025 | 09:03 WIB

Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

News | Kamis, 10 April 2025 | 16:31 WIB

Sebut Proyek Perusak Alam Tetap Berlanjut, Warga Pulau Pari: Penyegelan Cuma Gimik!

Sebut Proyek Perusak Alam Tetap Berlanjut, Warga Pulau Pari: Penyegelan Cuma Gimik!

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 16:52 WIB

Skandal Solar Subsidi Kolaka: Nelayan Menjerit, Negara Rugi Rp105 Miliar!

Skandal Solar Subsidi Kolaka: Nelayan Menjerit, Negara Rugi Rp105 Miliar!

Liks | Senin, 03 Maret 2025 | 20:49 WIB

Polisi Temukan Pidana Pemalsuan 201 SHGB Pagar Laut Bekasi, Tersangka Segera Diumumkan

Polisi Temukan Pidana Pemalsuan 201 SHGB Pagar Laut Bekasi, Tersangka Segera Diumumkan

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 16:58 WIB

Terkini

Kenapa Ada Orang Tidur dengan Mata Sedikit Terbuka? Ini 5 Penyebabnya!

Kenapa Ada Orang Tidur dengan Mata Sedikit Terbuka? Ini 5 Penyebabnya!

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:53 WIB

DPR Pelajari Putusan MK Terkait Syarat Ijazah Wapres Gibran

DPR Pelajari Putusan MK Terkait Syarat Ijazah Wapres Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan

Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan

Jogja | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Video 'Tebak-tebakan' Cak Imin Skakmat Gibran Viral Lagi, Sindir Level SMP dan Ijazah Palsu

Video 'Tebak-tebakan' Cak Imin Skakmat Gibran Viral Lagi, Sindir Level SMP dan Ijazah Palsu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Di Antara Soeharto dan Reformasi: Bedah Buku 'Bersaksi di Tengah Badai' Jenderal Wiranto

Di Antara Soeharto dan Reformasi: Bedah Buku 'Bersaksi di Tengah Badai' Jenderal Wiranto

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Siak Diguyur Investasi Rp1,6 Triliun, Diklaim Serap 700 Tenaga Kerja Anak Muda

Siak Diguyur Investasi Rp1,6 Triliun, Diklaim Serap 700 Tenaga Kerja Anak Muda

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Bukan Sekadar Nostalgia, Serial Harry Potter HBO Janjikan 1 Buku per Season

Bukan Sekadar Nostalgia, Serial Harry Potter HBO Janjikan 1 Buku per Season

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Apakah Lipstik Expired Masih Bisa Dipakai? Ketahui Faktanya, Jangan Sampai Keliru

Apakah Lipstik Expired Masih Bisa Dipakai? Ketahui Faktanya, Jangan Sampai Keliru

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah Gibran: Setiap Negara Punya Sistem Berbeda!

Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah Gibran: Setiap Negara Punya Sistem Berbeda!

Surakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Uji 15 Calon Dewas RRI, Novita Hardini Soroti Nasib Honorer di Tengah Efisiensi Anggaran

Uji 15 Calon Dewas RRI, Novita Hardini Soroti Nasib Honorer di Tengah Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:47 WIB

×