Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan selain MS, tersangka lainnya adalah berinisial AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 hingga saat ini. Total ada 9 tersangka.

“MS yang menandatangani (berkas) PM1 dalam proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), kemudian AR yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” kata Djuhandani saat di Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Tersangka selanjutnya yakni JR yang merupakan Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Keempat berinisial Y, dan S yang merupakan staf Desa Segarajaya.
Selanjutnya AP yang merupakan Ketua Tim Suport PTSL. Ketujuh, GG yang merupakan petugas ukur tim suport. Kedelapan MJ selaku operator komputer dan terakhir yakni HS, selaku tenaga pembantu di tim suport program PTSL.
Sejauh ini, lanjut Djuhandani, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam penanganan perkara ini.
Penyidik juga telah memperoleh barang bukti berupa pemalsuan atau perubahan sertifikat yang telah diuji oleh pihak Puslabfor.
Perubahan sertifikat yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan mengubah letak lokasi sertifikat asli ke tengah laut. Total ada 93 SHM yang dipindah ke tengah laut oleh para tersangka.
“Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan terhadap Saudara MS, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” jelas Djuhandani.
Baca Juga: Skandal Solar Subsidi Kolaka: Nelayan Menjerit, Negara Rugi Rp105 Miliar!