Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 11 April 2025 | 09:03 WIB
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji Tangerang (X @Bung Madin)

Suara.com - Kasus pagar laut di wilayah Bekasi kini memasuki babak baru usai penyidik dari Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka. Dua di antaranya merupakan MS dan Abdul Rosyid, selaku mantan dan Kepala Desa (Kades) Desa Segarajaya.

“MS yang menandatangani (berkas) PM1 dalam proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), kemudian AR yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di kantornya, Kamis (10/4/2025).

Tersangka selanjutnya yakni JR yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Kemudian, Y dan S yang merupakan staf Desa Segarajaya.

Selanjutnya AP yang merupakan Ketua Tim Suport PTSL. Ketujuh, GG yang merupakan petugas ukur tim suport. Kedelapan MJ selaku operator komputer dan terakhir yakni HS, selaku tenaga pembantu di tim suport program PTSL.

Sejauh ini, lanjut Djuhandani, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam penanganan perkara ini.

Penyidik juga telah memperoleh barang bukti berupa pemalsuan atau perubahan sertifikat yang telah diuji oleh pihak Puslabfor.

Personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]
Personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]

Perubahan sertifikat yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan mengubah letak lokasi sertifikat asli ke tengah laut. Total ada 93 SHM yang dipindah ke tengah laut oleh para tersangka.

“Saudara MS kami kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” jelasnya.

Pagar Laut Tangerang

baca juga

Selain pagar laut di wilayah Bekasi, Bareskrim juga mengaku telah kembali melayangkan berkas perkara pagar laut di wilayah Tangerang ke pihak kejaksaan. 

Djuhandani mengaku penyidik telah memenuhi petunjuk pihak kejaksaan yang sebelumnya sempat mengembalikan berkas terhadap pihak penyidik Polri. Alasannya, pihak jaksa penuntut umum meminta agar penyidik menambahkan pasal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam berkas perkara dengan tersangka Arsin Cs.

Meski demikian, Djuhandani berkeyakinan jika dalam perkara ini tidak ada unsur Tipikor. Melainkan murni penggelapan soal sertifikat hak guna bangun. Pasalnya, Djuhandani berdalih, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, belum ditemukannya unsur pidana korupsi dalam kasus ini.

“Dari teman-teman BPK, kami diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya, mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Djuhandani mengatakan, berdasarkan hasil putusan MK Nomor 25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang memiliki kerugian negara nyata.

Kemudian dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan BPKP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor

Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor

News | Kamis, 10 April 2025 | 18:20 WIB

Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

News | Kamis, 10 April 2025 | 16:31 WIB

Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim

Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim

News | Kamis, 10 April 2025 | 11:14 WIB

Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum

Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum

News | Kamis, 03 April 2025 | 11:52 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×