Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 14 April 2025 | 18:08 WIB
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
Polisi menangkap Khalil Gibran, warga kota Makassar yang tega mencabuli anak di bawah umur dan anjing peliharaannya sendiri [Suara.com/Istimewa]

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan lakban, kondom, dan baju yang digunakan saat menyetubuhi korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun denda Rp5 milliar rupiah.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar," sebut Arya.

Arya menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak jadi fokus perhatian polisi dengan pemerintah kota Makassar ke depan.

Wali kota Makassar, Munafri Arifuddin bahkan mengatensi langsung kasus ini dan meminta agar pelaku dihukum maksimal.

Selain itu, Pemkot dan polisi ke depannya akan menertibkan anak di bawah umur yang sering beraktivitas di jalan raya pada malam hari.

"Kami turut prihatin dan berbelasungkawa terhadap korban. Bapak Wali Kota juga meminta menindaklanjuti hal ini terutama pada anak-anak yang di bawah umur yang suka melakukan kegiatan-kegiatan di malam hari itu akan kami tertibkan bersama," sebutnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) Makassar, Achi Soleman menambahkan, pihaknya menyiapkan pendampingan dan pemeriksaan psikologis untuk korban.

Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit untuk menjalani perawatan insentif.

Baca Juga: Peran Ayah sebagai Kiblat Persepsi Anak Perempuan dalam Memilih Pasangan

Achi Soleman juga meminta agar dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Agar kejadian seperti ini tidak terulang, Pemkot Makassar dan Polrestabes Makassar akan berkoordinasi bagaimana melakukan pembinaan terhadap anak jalanan.

Agar tidak mudah jadi korban manipulasi orang tak dikenal.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI