Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya

Kamis, 05 Maret 2026 | 18:02 WIB
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
Gus Yaqut saat hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Pakar hukum UI, Dian Puji Nugraha, menyatakan negara tidak memperdagangkan kuota haji di sidang praperadilan Menag Yaqut Qoumas.
  • Pernyataan tersebut mendukung argumen tidak adanya unsur perdagangan kuota haji oleh negara dalam kasus dugaan korupsi.
  • KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.

Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha, menyebut bahwa negara tidak memperdagangkan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Kuota haji itu diberikan kepada negara. Kemudian kan negara tidak memakainya. Sebagai buktinya negara tidak memakainya, dia tidak menduitkan," kata Dian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

"Misalnya gini, 'siapa nih yang mau kuota?'. Nah, jadi dia tidak dagang gitu Iho," katanya menambahkan.

Untuk itu, dia menyebut ketiadaan unsur perdagangan dan keuntungan bagi kas negara menunjukkan bahwa dana haji yang dibayarkan oleh calon jemaah bukan merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003.

"Jadi tidak ada negara (mengatakan), 'saya masukkan ya berapa persennya sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)', nggak ada gitu. Kecuali memang kalau ada, ya berarti betul yang komponen itulah keuangan negaranya," ujar Dian.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI