3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini, Erintuah Dkk Bakal Hukuman Berat?

Selasa, 15 April 2025 | 10:32 WIB
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini, Erintuah Dkk Bakal Hukuman Berat?
Sosok 3 hakim sidang Ronald Tannur [Ist/Kolase]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uang tersebut diberikan Meirizka dan Lisa agar ketiga hakim tersebut memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tandas jaksa.

Diketahui, skandal suap terhadap penanganan kasus terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur juga menyeret sejumlah nama, di antaranya yakni, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannurl dan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur). Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

Ketiganya kekinian juga sudah berstatus sebagai terdakwa dan kasusnya sedang bergulir di pengadilan.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Lisa didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura serta MA sebesar Rp5 miliar untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di tingkat pertama dan kasasi.

Sementara itu, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI