Beda dengan MUI, PBNU Tolak Fatwa Jihad Lawan Israel, Gus Ulil Ungkap Alasannya!

Selasa, 15 April 2025 | 11:19 WIB
Beda dengan MUI, PBNU Tolak Fatwa Jihad Lawan Israel, Gus Ulil Ungkap Alasannya!
Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla. [Dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahkan dalam Ijtima' MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel," beber Sudarnoto.

MUI, kata dia mengajak agar umat Islam termasuk di Indonesia untuk ikut melawan aksi genosida Zionis Isrel yang makin menyengsarakan warga Palestina.

"Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel dan didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya IUMS menyerukan agar Umat Muslim di seluruh dunia untuk berjihad melawan Zionis Israel.

"Fatwa ini, secara inheren mengandung pengakuan bahwa orang, organisasi, atau milisi di Palestina yang sedang bertempur melawan Zionis adalah pejuang perlawanan yang sedang merebut dan mempertahankan hak mereka, maka wajib dibantu. Bukan teroris yang harus dimusnahkan, seperti stigma yang disematkan oleh Zionis dan sekutunya," kata Aqsa Working Group (AWG) dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).

Adapun 10 poin fatwa jihad yang dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  1. Jihad, angkat senjata di Palestina adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu.
  2. Intervensi militer secepatnya adalah tugas negara-negara Arab untuk membantu Palestina dan mencegah agresi.
  3. Negara-negara Arab dapat menerapkan embargo dan pengepungan zionis di darat, laut dan udara serta
  4. Menutup jalur darat, Laut dan udara serta mengendalikan wilayah udara oleh negara-negara Arab.
  5. Menyediakan pasokan senjata, dana, bantuan politik dan hukum bagi para pejuang agama adalah kewajiban yang tidak bisa dilalaikan.
  6. Normalisasi dengan entitas Zionis dilarang.
  7. Memasok minyak, gas dan sumber daya lainnya bagi entitas Zionis, dilarang.
  8. Perjanjian damai negara Arab dengan musuh harus dipertimbangkan kembali.
  9. Membuka perbatasan secepatnya.
  10. Mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan adalah kewajiban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI