Baru 96,71 Persen Pejabat Setor LHKPN ke KPK, Sisanya Kenapa Belum Lapor?

Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
Baru 96,71 Persen Pejabat Setor LHKPN ke KPK, Sisanya Kenapa Belum Lapor?
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan negara (LHKPN) setelah batas waktunya selesai, yaitu pada 11 April 2025 lalu.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya telah menerima 402.638 LHKPN, dari total 416.348 pejabat yang merupakan wajib lapor.

“Persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Budi menyebut kepatuhan pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN menunjukkan komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administrasi terhadap LHKPN yang sudah disampaikan oleh para pejabat. Jika LHKPN sudah dinyatakan lengkap, KPK akan mempublikasikannya pada laman elhkpn.kpk.go.id.

Ilustrasi cara cek LHKPN Menteri dan Anggota DPR (situs elhkpn)
Ilustrasi cara cek LHKPN Menteri dan Anggota DPR (situs elhkpn)

Bagi pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, Budi kembali menyampaikan imbauan agar segera menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta pejabat meski akan tercatat terlambat.

“KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para Penyelenggara Negara pada masing-masing institusinya,” ujar Budi.

“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” tambah dia.

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, sebanyak 322.807 orang atau 96,99 persen dari 332.822 pejabat eksekutif sudah menyampaikan LHKPN. Dengan begitu, 322.807 orang lainnya belum lapor.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Punya Kewajiban Pamer Ijazah UGM, Pengacara: Lho Kok jadi Kayak Adu Tinju?

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]

Kemudian, 17.846 orang atau 85,85 persen dari 20.787 pejabat legislatif sudah menyampaikan LHKPN sementara 2.941 lainnya belum melaporkan hartanya.

Lebih lanjut, sebanyak 17.928 orang atau 99,98 persen dari 17.931 pejabat yudikatif sudah patuh lapor LHKPN. Artinya, hanya tiga orang yang belum lapor.

Terakhir, 44.057 orang atau 98,32 persen dari 44.808 pejabat BUMN/BUMD sudah lapor LHKPN sementara 751 orang lainnya belum.

Dengan begitu, 402.638 orang atau 96,71 persen dari total 416.348 pejabat wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN. Artinya, masih ada 13.710 orang lainnya yang belum menyampaikan harta kekayaannya kepada KPK.

Batas Waktu Pejabat Setor LKPN ke KPK

Sebelumnya, Budi menjelaskan perubahan batas akhir penyampaian LHKPN yang awalnya dijadwalkan pada 31 Maret 2025, diundur sampai 11 April 2025.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Selasa (1/4/2025).

Menurut dia, periode libur Lebaran ini bisa mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara.

“Dengan pengunduran batas akhir ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini bisa mendorong pada penyelenggara negara untuk patuh dalam ketepatan waktu penyampaian dan kelengkapan serta kebenaran isi LHKPN.

Budi juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini. 

“LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” tandas Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI