Kasus Firli Bahuri Mandek? Polda Metro Klaim Terus Penuhi Petunjuk Jaksa!

Selasa, 15 April 2025 | 12:18 WIB
Kasus Firli Bahuri Mandek? Polda Metro Klaim Terus Penuhi Petunjuk Jaksa!
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengklaim hingga kini pihaknya sedang melakukan proses pemenuhan petunjuk P-19 terkait dugaan suap dan gratifikasi terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Masih berprogres, saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 JPU Kejati DKI,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025).

Meskipun kasus ini terkesan mandek lantaran telah bergulir sejak 2023 lalu, namun Ade Safri mengaku tidak ada kendala dalam upaya pemenuhan berkas tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ungkapnya.

“Pada prinsipnya bahwa pemenuhan P-19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan,” katanya menambahkan.

Ade Safri mengatakan, bakal memberikan keterangan tambahan bila perkara ini dalam memenuhi petunjuk P-19 telah rampung. P-19 adalah pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

“Jadi nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” ujarnya.

Janji Kapolda

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengaku bakal menyelesaikan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam waktu 1-2 bulan mendatang.

Baca Juga: Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

Saat ini, kata Karyoto, pihaknya masih melakukan kelengkapan berkas terkait perkara yang menjerat Firli Bahuri.

“Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan bisa selesai,” kata Karyoto, di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

Karyoto mengaku salah satu berkas perkara dalam perkara ini telah rampung. Meski demikian ia tidak menyebut berkas perkara apa yang dimaksud.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memberikan keterangan terkait penemuan 7 mayat laki-laki di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (22/9/2024). [Suara.com/Mae Harsa]
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memberikan keterangan terkait penemuan 7 mayat laki-laki di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (22/9/2024). [Suara.com/Mae Harsa]

Total ada dua penanganan perkara terhadap perkara Firli Bahuri yang ada di Polda Metro Jaya. Kasus pertama yakni terkait dengan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian atau terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, kasus lainnya mengenai tindak pidana dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi

"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya. Bahwa kita konsen untuk kita tuntaskan," pungkasnya.

Firli Jadi Tersangka 2023

Firli Bahuri, sebelumnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kepastian tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengemukakan, Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap yang terkait dalam penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

Firli Bahuri terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI