Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI

Selasa, 15 April 2025 | 15:18 WIB
Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI
Presiden Prabowo Subianto (Instagram/@prabowo)

Sebelumnya Prabowo dipastikan bakal menandatangani Revisi Undang-undang TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Hal tersebut dipastikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).

"Pasti dong," kata Supratman singkat.

Sejumlah emak-emak melakukan aksi damai menolak UU TNI di depan Gedung Sarinah, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Dok.Suara Ibu]
Sejumlah emak-emak melakukan aksi damai menolak UU TNI di depan Gedung Sarinah, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Dok.Suara Ibu]

Namun mengenai waktu kepastian Presiden Prabowo meneken UU TNI, Supratman menegaskan hal itu bergantung kepada keputusan kepala negara.

"Nanti tergantung presiden," kata Supratman.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Saat itu rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.

Kemudian Puan Maharani bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.

Baca Juga: Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir saat itu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI