Jika diperlukan dalam proses hukum, pihaknya siap membawa dan memaparkan dokumen-dokumen itu di pengadilan.
Menurut dia, UGM hanya menyimpan salinan ijazah dan dokumen akademik lainnya, sementara ijazah asli dipegang langsung oleh mantan Presiden RI Jokowi sebagai lulusan.
"Nanti kalau ada proses lanjutan, terutama di pengadilan, kami akan bawa (dokumen) ke pengadilan. Kami tidak bisa melayani satu per satu," ujar Sigit.
Usai beraudiensi, salah satu perwakilan TPUA, Tifauzia, mengaku memahami bahwa ijazah asli Jokowi memang tidak berada di UGM, tetapi di tangan yang bersangkutan.
Meski begitu, dia menilai UGM seharusnya dapat menunjukkan dokumen pendukung lain seperti transkrip nilai atau KHS yang belum mereka peroleh dalam audiensi.
"Saya tadi bersama teman-teman ini mengajak UGM untuk bersikap netral. Jadi, UGM harus juga melihat bahwa kami ini para peneliti itu ingin menjaga muruah UGM dan menjaga muruah Indonesia," ujar Tifa.