"KUHAP ini harus dimulai sebelum berlakunya KUHP jadi makin cepat makin baik. Cepat tidak boleh mengabaikan alur pembahasan berdasarkan UU PPP," katanya.
Tak Boleh Abaikan Masyarakat
Ia pun mengingatkan pembahasan revisi KUHAP tidak boleh mengabaikan peran masyarakat. Karena KUHAP menyangkut kepentingan masyarakat, kepentingan hak asasi manusia, kepentingan advokat, kepentingan aparat penegak hukum dan menyangkut kepentingan negara.
"Jadi ini tidak bisa kita cepat pengertiannya grasa grusu cepat harus maksimal cepat dalam pengertian tidak boleh terlambat jangan sampai KUHP sudah berlaku hukum acaranya belum direvisi."
"Tapi cepet tidak boleh mengabaikan kualitas, cepat tidak boleh mengurangi sekecil apapun peran masyarakat karena kita membicarakan kepentingan mereka," katanya.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya menerima surat presiden atau surpres dari Presiden Prabowo Subianto soal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi RKUHAP.
Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden republik Indonesia yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan.
Baca Juga: Diundang Ketua Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Tak Dilakukan Tergesa-gesa