Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka

Bella

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:23 WIB
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Barat saat mendatangi Polres Ketapang, Selasa (16/12/2025). (Suara.com/Istimewa)
  • Kepala Adat Tarsisius Fendy Sesupi ditetapkan tersangka setelah memprotes deforestasi PT Mayawana Persada di Ketapang.
  • Kasus ini berawal dari tuntutan sanksi adat atas deforestasi 40 ribu hektare oleh perusahaan sejak 2023.
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendampingi Fendy, menuntut penghentian kriminalisasi dan rencana mengajukan praperadilan.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Konflik Mayawana bersama Koalisi Advokasi Masyarakat Adat mendampingi Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang memenuhi panggilan Polres Ketapang pada Senin, 15 Desember. Kehadiran koalisi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap Fendy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Koalisi menilai pemanggilan dan penetapan status hukum terhadap Fendy merupakan upaya kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan masyarakat adat. Kasus ini berawal dari perjuangan Fendy bersama masyarakat adat Dayak Kualan yang memprotes deforestasi besar-besaran oleh PT Mayawana Persada.

Pada 2023, konsesi kayu PT Mayawana Persada dilaporkan melakukan deforestasi seluas sekitar 40 ribu hektare. Aktivitas tersebut dinilai telah merampas habitat kunci orangutan serta mengganggu sumber kehidupan masyarakat adat setempat. Perusahaan ini juga teridentifikasi sebagai pembalak hutan terbesar di Indonesia sepanjang 2021 hingga 2023.

Pada Desember 2023, Fendy dan masyarakat adat menuntut penerapan sanksi batang adat atau tebusan adat terhadap perusahaan. Tuntutan tersebut diajukan karena perusahaan dianggap memicu konflik, menggusur lahan, serta merugikan perekonomian warga. Pengenaan sanksi adat itu juga merupakan kelanjutan dari sanksi adat sebelumnya yang belum dipatuhi oleh PT Mayawana Persada.

Dalam tuntutan adat tersebut, masyarakat meminta sejumlah perlengkapan adat seperti tempayan, piring, mangkok, dan peralatan lain untuk keperluan upacara adat. Namun pihak perusahaan memilih mengganti tuntutan tersebut dalam bentuk uang dengan alasan tidak dapat menyediakan peralatan yang diminta. Kesepakatan penggantian uang itu kemudian dituangkan dalam berita acara bersama.

Meski demikian, perusahaan justru membingkai peristiwa tersebut sebagai tindakan pemerasan. Pada Juni 2025, Polres Ketapang memanggil Fendy sebagai saksi atas dugaan tindak pidana Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait pemerasan dan pemaksaan dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan.

Koalisi menilai penetapan Fendy sebagai tersangka sarat pelanggaran prosedur hukum. Pasalnya, Fendy dan kuasa hukumnya disebut tidak pernah menerima panggilan penyidik sebelum secara tiba-tiba Fendy ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pemanggilan ini jelas merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sejak awal menolak kehadiran perusahaan. Padahal, mereka yang mengalami dampak deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut dan semua kerusakan struktur maupun fungsi ekosistem hutan, serta penggusuran lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat secara turun temurun,” ujar Ahmad Syukri, perwakilan Koalisi
Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (16/12/2025).

Aksi solidaritas juga digelar masyarakat di halaman Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pengosongan wilayah konflik serta penghentian seluruh aktivitas perusahaan di area yang disengketakan. Koalisi menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan ancaman serius bagi demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Atas desakan koalisi, penahanan terhadap Fendy saat ini ditangguhkan. Sementara itu, tim kuasa hukum Fendy dari Koalisi Masyarakat Adat berencana mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat menegaskan akan terus melanjutkan upaya advokasi dan kampanye untuk memastikan PT Mayawana Persada menghentikan praktik bisnis yang dinilai menyebabkan deforestasi, degradasi kawasan gambut, serta mengancam habitat orangutan. Koalisi juga menuntut perusahaan untuk memulihkan semua kerusakan sumber daya hutan maupun kerusakan ekologi yang timbul, memulihkan kembali hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutannya serta menghentikan semua tindakan kriminalisasi yang mengorbankan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini

15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:03 WIB

Pikir Dua Kali Sebelum Menebang Pohon, Ini 5 Dampak yang Sering Diabaikan

Pikir Dua Kali Sebelum Menebang Pohon, Ini 5 Dampak yang Sering Diabaikan

Your Say | Selasa, 16 Desember 2025 | 20:05 WIB

Mulai dari Rumah, Inilah 7 Cara Sederhana Menerapkan Green Living

Mulai dari Rumah, Inilah 7 Cara Sederhana Menerapkan Green Living

Your Say | Selasa, 16 Desember 2025 | 17:55 WIB

Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas

Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 12:30 WIB

Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar

Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 11:22 WIB

Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang

Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 11:06 WIB

Nicholas Saputra Menahan Tangis soal Banjir Sumatra: Kita Hanya Numpang

Nicholas Saputra Menahan Tangis soal Banjir Sumatra: Kita Hanya Numpang

Your Say | Selasa, 16 Desember 2025 | 16:25 WIB

KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh

KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 15:00 WIB

Reforestasi Bukan Sekadar Menanam Pohon, Ini Upaya Memulihkan Ekosistem

Reforestasi Bukan Sekadar Menanam Pohon, Ini Upaya Memulihkan Ekosistem

Your Say | Senin, 15 Desember 2025 | 14:47 WIB

Kenalan dengan Sepatu Nyaman yang Dibuat dari Wol Merino dan Minyak Nabati, Baru Masuk Indonesia!

Kenalan dengan Sepatu Nyaman yang Dibuat dari Wol Merino dan Minyak Nabati, Baru Masuk Indonesia!

Lifestyle | Minggu, 14 Desember 2025 | 08:14 WIB

Terkini

PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini

PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:54 WIB

FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih

FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:49 WIB

Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026

Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:33 WIB

Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik

Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:28 WIB

Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri

Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:26 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan

Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:11 WIB

Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan

Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:10 WIB

Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar

Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:00 WIB

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:59 WIB

Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso

Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:35 WIB