Jika ketahuan, kata Iqbal, maka pemerintah Saudi akan memberlakukan sanksi berat.
"Tanggal 13 (April) itu sudah tidak boleh ada penerbangan dari Indonesia ke Mekkah untuk umrah ya. Mereka makin perketat karena kasus dari tahun lalu," sebutnya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Ia menambahkan, sanksi yang diterapkan pemerintah Saudi bagi mereka yang nekat melanggar adalah denda 100 ribu riyal atau setara Rp420 juta per orang. Besarannya dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Selain itu, mereka juga terancam pidana penjara dan dilarang masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
"Tidak hanya jemaah tapi, pengurusnya (agen travel), hotel, dan sopirnya juga akan didenda. Makanya tahun ini ketat. Kami harapkan masyarakat bisa mendengar, jangan sekali-sekali tergiur dengan visa non haji," tegasnya.
Ikbal mengungkap, Sulawesi Selatan sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk muslim terbesar di Indonesia, keadaan ini kadang dimanfaatkan oleh para agen perjalanan nakal untuk menipu jemaah.
Modusnya, pelaku mengiming-imingi calon anggota jemaah dengan paket murah, kadang pula menipu dengan menjanjikan kuota.
Tahun ini, kuota jemaah haji untuk Sulawesi Selatan mencapai 7.272 jemaah. Terdiri atas 6833 jemaah haji reguler, 364 jemaah haji reguler prioritas, dan lanjut usia 685 jemaah.
Baca Juga: BRI Siapkan Rp640 Miliar Riyal untuk Jemaah Haji 2025, Ini Cara Mendapatkannya!