Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan narasi terkait dana haji dibawa kabur Menteri Agama RI periode 2020-2024 yakni Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam unggahan Facebook itu menyebut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta masyarakat untuk merelakan dana haji yang disebut dibawa kabur Gus Yaqut.
Adapun narasi tangkapan layar judul artikel sebagai berikut:
![Hoaks AHY minta masyarakat ikhaskan dana haji yang dibawa kabur mantan Menag Yaqut. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/17/16882-hoaks-ahy-minta-masyarakat-ikhaskan-dana-haji-yang-dibawa-kabur-mantan-menag-yaqut.jpg)
"AHY: Dana Haji Yang Dibawa Kabur Oleh Bpk Yaqut Cholil Sudah Di Ikhlaskan Oleh Masyarakat Indonesia"
Lantas benarkah AHY minta masyarakat ikhaskan dana haji yang dibawa kabur mantan Menag Yaqut?
PENJELASAN:
Berdasarkan penelusuran, tangkapan layar berita dalam unggahan tersebut menampilkan foto, waktu, dan tanggal terbit yang identik dengan salah satu artikel CNN Indonesia berjudul "AHY Wanti-wanti Dampak Perang Tarif Trump secara Global".
Dalam isi artikel yang sebenarnya memuat pernyataan AHY selaku Direktur The Yudhoyono Institute (TYI).
AHY mengingatkan dampak dari kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang
AHY menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu perlawanan kolektif dari berbagai negara terhadap Amerika Serikat.
Namun, tangkapan layar yang beredar menunjukkan judul yang telah disunting dan tidak sesuai dengan isi artikel yang sebenarnya.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa judul berita dalam unggahan tersebut merupakan hasil manipulasi dan tergolong sebagai informasi hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi yang beredar di media sosial dan merujuk pada sumber resmi guna menghindari penyebaran berita palsu.
Pengelolaan dana haji tembus Rp171 triliun
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut dana pengelolaan haji Indonesia tumbuh positif dan melampaui target, yang hingga akhir 2024 total dana kelolaan mencapai Rp171,65 triliun atau 101 persen dari target sebesar Rp169,95 triliun.
"Posisi dana likuid sangat mencukupi, bahkan lebih dari dua kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji," ujar Anggota Dewan Pengawas BPKH M. Dawud Arif Khan dalam keterangannya dikutip dari Antara belum lama ini.
Dia mengungkapkan jika nilai manfaat juga meningkat dari target Rp11,52 triliun menjadi Rp11,56 triliun.
Menurut Dawud, pertumbuhan ini berarti kondisi keuangan haji cukup solven dengan rasio solvabilitas (perbandingan aset terhadap liabilitas) sebesar 100,66 persen.
"Ini berarti nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban," terang dia.
Lebih lanjut, Dawud menegaskan bahwa BPKH berkomitmen terus menjaga keberlanjutan dana haji agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi jamaah.
BPKH juga telah membentuk BPKH Limited, yang menjadi bagian dari ekosistem haji dan berkontribusi terhadap efisiensi biaya haji.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.
Atalia Praratya menjelaskan jika hal ini diperlukan untuk memastikan dana umat digunakan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan ibadah haji serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Selain itu, kami mendorong penguatan prinsip syariah dan kelembagaan, agar BPKH benar-benar dapat menjadi harapan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam pengelolaan dana haji yang adil serta mampu meringankan beban jemaah," ujar istri Ridwan Kamil tersebut.
Bakal bentuk lembaga pengelolaan dana umat
Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat yang melibatkan Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, BPKH, dan instansi terkait lainnya.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat," ujar Menag Nasaruddin, Kamis (17/4/2025).
Dia menegaskan potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia belum terkelola dengan optimal. Padahal zakat dan wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan mutlak di Indonesia. (Antara)