Minta Maaf Sebar Konten Negatif, Begini Doa Advokat Marcella Santoso ke Kejagung

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:32 WIB
Minta Maaf Sebar Konten Negatif, Begini Doa Advokat Marcella Santoso ke Kejagung
Video permintaan maaf tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice), Marcella Santoso (MS), ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Suara.com - Setelah mendekam di penjara terkait kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice, pengacara Marcella Santoso (MS) akhirnya melayangkan permintaan maaf kepada pihak kejaksaan agung (Kejagung). Permintaan maaf itu terkait soal penyebaran konten negatif terkait sejumlah kasus yang ditangani oleh korps Adhyaksa itu. 

Lewat video yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Marcella mengakui bahwa dirinya bersama dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB) dan M Adhiya Muzakki (MAM) selaku ketua tim Cyber Army, telah membuat dan menyebarkan unggahan ataupun konten yang tidak berkaitan dengan penanganan perkara.

“Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), isu Bapak Jampidsus (Jampidsus Febrie Adriansyah), isu Bapak Dirdik (Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar), dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia gelap,” ungkap Marscella sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (18/6/2025). 

Marcella mengaku menyesal karena tidak mengecek kembali isi konten sehingga unggahan yang tersebar memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terdampak.

“Untuk itu, dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada Bapak-Bapak (pihak Kejaksaan) dan mungkin pihak lain yang terkait serta terdampak,” ucapnya.

Tersangka kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice), Marcella Santoso (MS) selaku advokat, dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Tersangka kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice), Marcella Santoso (MS) selaku advokat, dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Advokat itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki rasa kebencian terhadap institusi Kejaksaan, pemerintahan, ataupun personel.

Marcella mengaku salut terhadap upaya dan semangat penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.

Pada akhir videonya, wanita berambut pendek itu pun mendoakan agar para pejabat Kejaksaan selalu dilindungi dalam pekerjaannya.

“Saya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak terkait dan terdampak, akan dipulihkan oleh Tuhan serta akan dibalas dengan berkat dan berkah yang selalu berkelimpahan dan melindungi perjalanan karir Bapak-bapak ke depan serta perjalanan pemerintahan Indonesia yang sangat saya cintai,” ujarnya.

Baca Juga: Siap Mundur jika Salah, Video Bahlil Disemprot DPR Imbas Tuding Menteri Kader PDIP Viral Lagi

Untuk diketahui, Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka suap terkait putusan lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menyeret tiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group ke meja hijau.

Marcella bersama tersangka Ariyanto diduga menyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang pada masanya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta senilai Rp60 miliar.

Kemudian Muhammad Arif Nuryanta mengatur tiga hakim yang menyidangkan perkara CPO tersebut untuk memberi putusan lepas. Ketiga hakim itu disuap oleh Muhammad Arif Nuryanta. Ketiganya adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lepas tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025. Vonis lepas yang dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan jaksa yaitu uang ganti rugi sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang ganti rugi Rp11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan uang ganti rugi Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Dalam perkara ini Marcella disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus Obstruction of Justice

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI