Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubernur

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 17 Juni 2025 | 23:55 WIB
Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubernur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjukkan dokumen soal 4 pulau masuk wilayah Aceh di Jakarta. [dok istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara dan Aceh akhirnya tuntas. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Dalam rapat yang digelar pemerintah pusat, terungkap bahwa proses pemindahan 4 pulau itu dimulai pada tahun 2022, di era Edy Rahmayadi saat menjadi Gubernur Sumut.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers ihwal polemik 4 pulau Aceh. Dirinya mengatakan pengkajian 4 pulau ini terjadi pada tahun 2022 silam.

"Di Tahun 2022 ini dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan 4 pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah. Waktu itu Gubernur Aceh pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukan data historis dan dokumen-dokumen," kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 17 Juni 2025.

Tito mengatakan salah satu dokumen yang sangat penting dokumen yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

"Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta," ujarnya.

Baca Juga: 

Presiden Prabowo Ambil Alih! 4 Pulau Sengketa Resmi Jadi Milik Aceh

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir, Keputusan Prabowo Diharapkan Tak Picu Narasi Kontraproduktif

Bobby dan Masinton Dapat Penghormatan, Nasir PKS Harap Segera Diterbitkan Keppres 4 Pulau Milik Aceh

"Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978," sambungnya.

Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh.

"Namun saat itu dokumennya hanya foto copy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan," ucapnya.

Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI