Komisi III DPR Mendadak Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, karena Mau Bahas Revisi UU Polri?

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 17 April 2025 | 15:29 WIB
Komisi III DPR Mendadak Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, karena Mau Bahas Revisi UU Polri?
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang III DPR tahun 2024-2025. Namun ditundanya hal itu disebut bukan karena pihaknya ingin membahas Revisi Undang-Undang Polri.

"Justru UU Polri belum ada kita, belum masuk," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia mengklaim hingga kekinian belum ada sama sekali jadwal pembahasan mengenai Revisi UU Polri.

"Yang jelas belum ada pembahasan, yang jelas belum ada jadwal pembahasan," ujarnya.

"Kalau kami pedoman di jadwal, ya kan, kalau kami diminta jadwalkan kami jadwalkan sampai saat ini gak ada," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menyampaikan, dalam Badan Musyawarah yang menjadi forum pembahasan sebelum DPR membahas Undang-Undang, juga belum ada penjadwalan.

"Tentang tadi yang ditanyakan di Bamus juga belum ada agenda, kita kan merujuknya dari situ sistemnya, apakah di baleg atau di komisi itu belum ada pembahasan tentang RUU Polri nggak ada pembahasan itu," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyampaikan untuk menunda sementara pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masa DPR kali ini yakni yang ke-III tahun 2024-2025.

"Teman-teman, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Yang pertama, terkait kapan dibahasnya RUU ini, Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

baca juga

Ia mengatakan, Revisi KUHAP baru akan dibahas lagi oleh Komisi III DPR pada masa sidang berikutnya.

"Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama Paling lama diatur-ditatip 2 kali masa sidang," katanya.

"Masa sidang normal itu rata-rata hampir 2 bulan setengah. Nah ini masa sidang kali ini agak unik, cuma 1 bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, alasan kedua yang buat pembahasan Revisi KUHAP ditunda yakni karena ingin lebih banyak menyerap aspirasi dari publik.

"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," pungkasnya.

DPR RI kembali membuka sidang ke-17 masa sidang ke III tahun 2024-2025 lewat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Suara.com/Bagaskara)
DPR RI kembali membuka sidang ke-17 masa sidang ke III tahun 2024-2025 lewat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI bakal memprioritaskan untuk membahas delapan rancangan undang-undang (RUU) di Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025, setelah menjalani masa reses yang melewati momen Lebaran 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Sidang Terlalu Pendek, Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP

Masa Sidang Terlalu Pendek, Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP

News | Kamis, 17 April 2025 | 15:21 WIB

Waka DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tidak Ngebut Seperti RUU TNI: Nggak Mungkin Secepat Itu

Waka DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tidak Ngebut Seperti RUU TNI: Nggak Mungkin Secepat Itu

News | Rabu, 16 April 2025 | 22:28 WIB

Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM

Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM

News | Selasa, 15 April 2025 | 22:08 WIB

Diundang Ketua Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Tak Dilakukan Tergesa-gesa

Diundang Ketua Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Tak Dilakukan Tergesa-gesa

News | Selasa, 08 April 2025 | 18:25 WIB

Polri Menuju Lembaga Super Kuat? Ancaman di Balik Revisi UU Polri

Polri Menuju Lembaga Super Kuat? Ancaman di Balik Revisi UU Polri

Your Say | Senin, 07 April 2025 | 11:09 WIB

Terkini

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

×